Ahok protes kebijakan Menteri Susi soal larangan reklamasi
Menurutnya, reklamasi yang dilakukan pihaknya selama ini hanya melanjutkan yang dilakukan pemerintahan terdahulu.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, tengah pusing. Sebab proyek reklamasi teluk yang digagas pemprov ditentang Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kementerian yang dipimpin Menteri Susi itu menyebut DKI melanggar aturan terkait dengan pemberian izin ke salah satu pengembang yang terlibat dalam proyek national capital integrated coastal development (NCICD).
Basuki heran kenapa larangan itu mendadak muncul. Sebab proyek reklamasi yang dia garap hanya melanjutkan yang dulu.
"Saya enggak tahu kalau itu dianggap menyalahi aturan. Itu kan melanjutkan yang 17 (reklamasi yang sudah dilakukan). Foke juga keluarin izin. Itu dari dulu udah ada," tegas Ahok, sapaannya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/2).
Dia tak protes dengan aturan yang akan dikeluarkan KKP. Apalagi izin yang dikeluarkan Ahok bukan yang baru hanya melanjutkan yang mereka kantongi.
"Ini izin lama ini apa mau dibatalin kalau batalin ada enggak keppres nyebutin keppres lama dibatalin? Saya juga seneng kalau semua pulau dibatalin. Saya mau lelang," tegas Ahok.
Dia lantas mencontohkan kelakuan Pelindo II yang melakukan reklamasi sepihak untuk membangun pelabuhan. Nah, kata dia, kenapa KKP tak memprotes itu.
"Pelindo II lakukan reklamasi tanpa izin kami malahan loh, termasuk PT KBN, termasuk yang Bekasi. Pelindo II reklamasi kok kamu enggak ribut? Pelindo II yang di Tanjung Priok itu kan asing loh yang kuasai sahamnya loh. Pertanyaan saya kok Pelindo reklamasi seenaknya bikin pelabuhan seenaknya termasuk KBN, termasuk yang Bekasi Center itu kok enggak ribut orang. Padahal itu di luar Keppres 17 pulau loh?" tantangnya pada KKP.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Ahok minta pihak KKP duduk bersama. Jika tetap menolak, dia bakal melaporkan masalah ini ke Presiden Jokowi.
"Makanya saya bilang kita ketemu mereka, ngomong dengan dirjen, kalau untuk yang akan datang oke (terapkan aturan baru). Tapi ini (Pelindo) kamu selesaikan dong," pungkasnya.
Seperti diketahui, DKI mulai menggarap proyek tanggul laut raksasa tahap A. Perizinan pembangunan tanggul ini sebenarnya sudah dimulai sejak 1995 dengan Keputusan Presiden No.52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Bagi pengembangan yang saat itu telah mengantongi izin dan proyek masih berjalan, diminta memperbarui izin karena sudah terbit Peraturan Presiden No.54/2008 tentang Penataan Ruang Jabodetabekpunjur dan Perda 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI 2030.
Tujuh tahun berlalu setelah PP itu terbit, Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi kepada pengembang. Aturan baru ini lah yang dianggap Menteri Susi sudah dilanggar Ahok yang sedang memulai tahapan pembangunan tanggul raksasa warisan era Gubernur Foke.