Ahok santai kebijakan motor dilarang lewat HI digugat ke MA
"Gugat aja dulu, enggak apa-apa," kata Ahok.
LSM Indonesia Traffic Watch (ITW) mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pergub DKI No 195 tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, ke Mahkamah Agung (MA). Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan mengatakan, kebijakan Ahok sangat konyol sekaligus bukti ketidakmampuannya mengelola lalu lintas dan transportasi umum ibu kota.
"Pergub nomor 195 tahun 2014, bukti bahwa Ahok kalap, karena tidak mampu mengendalikan kemacetan dan mewujudkan transportasi umum yang layak di Jakarta," tegas Edison dalam rilisnya, Selasa (20/1).
Terpisah, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menanggapi santai gugatan itu. Ahok, sapaannya, pasrah saja.
"Gugat aja dulu, enggak apa-apa. Kita udah biasa digugat, tunggu aja, kita pasrah," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta.
Kebijakan Ahok melarang pemotor di sejumlah jalan protokol memang masih pro dan kontra. Mereka yang kontra melihat itu sebagai kebijakan diskriminatif.
Ahok tak masalah diprotes. Dia malah memperluas kebijakannya itu, sampai ke Sudirman, bahkan rencananya ke Blok M.