Ahok sebut dana hibah Pramuka diberikan rutin setiap tahun
Ahok sebut dana hibah Pramuka diberikan rutin setiap tahun. Ahok sebut pemberian hibah seharusnya tidak bisa dilakukan lebih dari tiga kali. Namun jika ada institusi resmi, terutama bagian dari pemerintah, seperti Pramuka bisa dilakukan lebih dari tiga kali.
Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan, pemberian dana hibah kepada Kwarda Pramuka DKI tidak hanya dilakukan saat Joko Widodo (Jokowi) masih memimpin ibu kota. Sebab pemimpin Pemprov DKI Jakarta sebelumnya juga memberikan dana bantuan kepada mereka.
Basuki atau akrab disapa Ahok ini mengatakan, pemberian hibah seharusnya tidak bisa dilakukan lebih dari tiga kali. Namun jika ada institusi resmi, terutama bagian dari pemerintah, seperti Pramuka bisa dilakukan lebih dari tiga kali.
"Tetapi kalau untuk institusi resmi pemerintah itu bisa terus. Pramuka kan jelas, kayak KPU jelas. Kalau bansos kan bantuan insidentil. Kalau Pramuka kan sudah operasional rutin setiap tahun," katanya di Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (23/1).
Dia mengungkapkan, tugas Gubernur DKI Jakarta adalah memberikan persetujuan untuk menyalurkan dana hibah tersebut. Tanpa adanya persetujuan itu maka tidak akan mungkin ada sepeser rupiah akan cari dari APBD DKI Jakarta.
Namun, mantan Bupati Belitung Timur ini mengingatkan, walaupun dana tersebut disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta tetapi pertanganggungjawabannya tidak. Sebab sepenuhnya tanggung jawab berada di penerima hibah selaku pelaksana kegiatan.
"Tetapi hibah itu tetap perlu dipelajari. Persoalannya adalah kalau sudah sampai di kamu, yang dapat hibah, kamu melakukan kegiatan fiktif mengeluarkan uang tanpa ada kegiatan, ya kamu gak berurusan sama Gubernurnya, ini gak ada hubungan hibah sama Pak Jokowi," tutup Ahok.
Sebelumnya, Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta Sylviana Murni mengklarifikasi penggunaan dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2014 dan 2015. Dia meralat surat Bareskrim per 18 Januari 2017 tentang Permintaan Keterangan dan Dokumen yang disebut sebagai dana bansos.
Sylviana mengatakan, pemberian dana hibah kepada Kwarda Pramuka DKI mengacu kepada Keputusan Gubernur Nomor 235 Tahun 2014 tentang Pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi DKI Jakarta masa bakti 2013-2018 per 14 Februari 2014. Bahkan saat itu Keputusan Gubernur ditandatangani oleh Gubernur DKI Joko Widodo.
"Dalam diktum keduanya tertulis biaya operasional pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi DKI Jakarta dibebankan kepada APBD melalui belanja hibah," tutur Sylviana melalui keterangan tertulisnya, Jumat (20/1).
Setelah mendapatkan dana hibah, Sylviana mengatakan ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai yang diajukan dalam proposal. Namun, dia menegaskan dananya telah dikembalikan ke Kasda DKI Jakarta.
Jumlah dana hibah yang disetorkan ke Kas Daerah adalah Rp 35 Juta pada 2014 dan Rp 801 Juta pada 2015.