Ahok setujui penghapusan denda PBB di DKI
Ahok sendiri tidak mengetahui alasannya. Setidaknya, kata dia, mirip dengan pengampunan pajak.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemutihan ini akan dilakukan pada 2 Juli hingga 2 Agustus 2016.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, telah menyetujui rencana pengampunan tersebut. Bahkan pemutihan ini juga diberlakukan untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB).
"Kayaknya saya sudah tanda tangan, kayak pemutihan begitu. Kayaknya sudah ada. Termasuk PBB juga," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/7).
Ahok sendiri tidak mengetahui alasannya. Setidaknya, kata dia, mirip dengan pengampunan pajak (tax amnesty).
"Kalau itu enggak dihapus, orang yang (mau bayar pajak) ditambah denda-denda kan jadi enggak bisa bayar. Utang kan? Kalau kamu mau bayar mesti lunasin utang yang lama enggak sanggup juga," tutup Basuki atau akrab disapa Ahok.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, kebijakan dilakukan dalam rangka peningkatan penerimaan pajak daerah.
"Kebijakan ini untuk menarik wajib pajak membayarkan pajak kendaraan bermotor yang sudah lewat," kata Agus, Jumat (8/7).
Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya. Kebijakan ini hanya berlaku hingga tanggal 2 Agustus mendatang saja.
Setelah batas waktu yang ditetapkan maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.
"Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan di seluruh Kantor Bersama Samsat," ujarnya.
Menurutnya kesempatan ini dapat menghapuskan atau mengurangi sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBNKB berupa bunga yang terhutang sesuai ketentuan menurut peraturan daerah. Dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak bukan karena kesalahannya.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat pemilik kendaraan yang terdaftar di Jakarta agar memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini," tandasnya.
Dia menyebutkan, kebijakan ini juga untuk menghapus pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Diharapkan, penghapusan tersebut dapat memaksimalkan pendapatan pajak.