Ahok soal ancaman Godang Tua: Gugat saja, kan Yusril pengacara hebat
"Tanah-tanah kita kok. Masa tanah kita Anda kuasai," tegas Ahok.
Kisruh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kembali terjadi. Perseteruan antara keduanya kian memanas setelah Pemprov DKI menerbitkan Surat Peringatan 3 untuk PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI).
Kabarnya, pakar hukum Yusril Ihza Mahendra berencana menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait keluarnya SP 3 yang akan berujung putus kontrak kelola TPST Bantargebang. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempersilakan jika PT GTJ ingin menggugat.
"Godang Tua ya kita kasih SP 3, ya mau gugat, gugat aja, katanya pakai Yusril kan pengacara hebat gitu kan, PTUN ya gugat aja," kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Jumat (24/6).
Ahok juga memastikan pengambilalihan TPST tetap akan dilakukan meskipun PT GTJ mengajukan gugatan. Apalagi, lahan tersebut bersertifikat milik Pemprov DKI Jakarta.
Ditambahkannya, alasan Pemprov DKI mengeluarkan SP 3, adalah karena PT GTJ melakukan wanprestasi. Salah satunya karena PT GTJ tidak bisa memenuhi membangun teknologi pengolah sampah, semisal incinerator.
"(Swakelola) tetap jalan. Tanah-tanah kita kok. Masa tanah kita Anda kuasai. Hasil audit, kerja sama seperti ini, praktik bisnis tidak lazim. Tanah kita, bayar Anda bertahun-tahun, Anda tidak bangun mesin (incinerator), dapat duit saja dong," tegasnya.
Seperti diketahui, Yusril mengaku siap menggugat Pemprov DKI Jakarta ke pengadilan. Gugatan itu akan dilakukan karena Pemprov DKI melayangkan SP 3 kepada pengelola TPST Bantargebang.
Salah sau engelola TPST Bantargebang yaitu PT GTJ. Dalam SP 3 itu disampaikan pemutusan kontrak.
"Saya belum terima SP 3, tapi akan segera dipelajari dan siap lakukan gugatan," ujar mantan Mensesneg ini.
Baca juga:
Kisruh sampah, Ahok heran kenapa Pemda DKI tak buat incenerator
Putus kontrak pengelola, Pemprov DKI naikkan kompensasi bau sampah
Hingga malam ini, aksi blokade TPSP Bantar Gebang masih berlanjut
Pengelola TPST Bantargebang akui kontraknya diputus Pemprov DKI
Truk sampah DKI lewat Bekasi dipersoalkan lagi, Pemkot ajukan syarat
Langgar kontrak kerja, 7 ribu ton sampah DKI dikirim ke Bekasi
Kontrak pengelola diputus, truk sampah DKI diboikot di Bantargebang
-
Kenapa Ahok menahan Yosafat saat meniup lilin? Ahok lalu menahan Yosafat agar tidak ikut meniup lilin pada ulang tahun adiknya.
-
Kenapa Yusril mempertanyakan status Bambang Widjojanto? Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Bagaimana Ken Arok membunuh Tunggul Ametung? Ken Arok membunuh Tunggul Ametung menggunakan keris buatan Mpu Gandring.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Apa tanggapan Yusril terhadap walkout Bambang Widjojanto? Yusril menilai, Eddy Hiariej bukanlah seorang tersangka setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh pengadilan. "Sekarang ini katanya mau menetapkan tersangka lagi, lha, kan belum. Nah andai kata tersangka, ya tidak masalah juga. Siapa yang mengatakan tersangka tidak boleh menjadi ahli?" ungkapnya.
-
Bagaimana Yusril membandingkan status hukum Eddy Hiariej dengan Bambang Widjojanto? Menurut Yusril, kasus yang menjerat Eddy berbeda dengan Bambang. Sebab, hingga saat ini mantan pimpinan KPK itu masih berstatus tersangka."Kalau orang di-SP3 itu close, orang dimenangkan praperadilannya close. Orang ini tersangka, cuma di-dep, tidak dimajukan ke pengadilan, sampai kapan pun menjadi tersangka," ujar Yusril.