Ahok soal pelukan dengan Sanusi: Ya sudah di penjara kasihan
Ahok mengungkapkan, dirinya sengaja melakukan itu karena merasa iba kepada adik dari M Taufik tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tampak akrab dengan tersangka kasus suap Raperda Zonasi Reklamasi mantan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta M Sanusi. Dia yang hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat sempat bercengkrama sebelum sidang berlangsung.
Basuki atau akrab disapa Ahok mengungkapkan, dirinya sengaja melakukan itu karena merasa iba kepada adik dari M Taufik tersebut. Untuk itu dia sempat menepuk tangan mantan politisi Gerindra tersebut agar tetap semangat.
"Kenal baik kok. Ya sudah di penjara kasihan. Dideketin kasih semangat sambil tepok-tepok tangan," katanya singkat di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/9).
Sanusi merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penerimaan suap sebesar Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP) dan melakukan pencucian uang sebesar Rp 45,28 miliar.
Ahok menjadi saksi pada pukul 09.00 WIB karena pada pukul 12.00 WIB, dia juga harus menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi.
Ahok dan Sunny sebelumnya sudah pernah menjadi saksi pada 25 Juli 2016 untuk terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawainya Trinanda Prihantoro. Ariesman sendiri sudah divonis 3 tahun penjara dalam perkara ini karena dinilai terbukti menyuap Sanusi.
Ariesman dinilai terbukti menyuap Sanusi agar Sanusi mengubah isi raperda mengenai kontribusi tambahan yang terdapat pada pasal 116 ayat (6) mengenai kewajiban pengembang yang terdiri dari (a) kewajiban, (b) kontribusi, (c) tambahan kontribusi; dan pasal 116 ayat (11) mengenai tambahan kontribusi dihitung sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) total lahan yang dapat dijual tahun tambahan kontribusi tersebut dikenakan.
Dalam sidang 25 Juli 2016 itu, Ahok mengaku bahwa sejumlah pengembang yang memiliki izin pelaksanaan di 17 pulau reklamasi di Pantai Utara DKI Jakarta tidak ada yang keberatan mengenai penerapan kontribusi tambahan. Menurut Ahok, Sunny selaku stafnya yang biasa berkomunikasi dengan pengembang-pengembang juga tidak melaporkan keberatan tersebut.
Ahok bahkan sudah membuat perjanjian dengan pengembang pada 18 Maret 2014 di kantor Wakil Gubernur saat dirinya masih menjadi Wakil Gubernur untuk meminta agar para pengembang bersedia untuk memberikan kontribusi awal sebelum RTRKSP disepakati.