Ahok: Saya Mau Ikut Kampanye Ganjar, tapi Dilarang Undang-Undang
Ahok mengaku ingin ikut mengampanyekan Ganjar-Mahfud.
Saat ini, Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Ahok: Saya Mau Ikut Kampanye Ganjar, tapi Dilarang Undang-Undang
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau akrab disapa Ahok mengaku, ingin ikut mengampanyekan calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo.
Hal ini disampaikan Ahok usai menghadiri acara HUT ke-51 PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
"(Pribadi) Kalau mau sih mau ikut kampanye lah," kata Ahok, Rabu (10/1).
Akan tetapi, hal itu tidak bisa dilakukan karena terbentur aturan. Saat ini, Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
"Secara Undang-Undang enggak bisa, karena saya masih Komut (Komisaris Utama)," jelasnya.
Ahok juga mengungkapkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tidak menugaskannya untuk mengampanyekan Ganjar Prabowo dan Mahfud MD.
"Ibu juga tidak tugaskan untuk ikut kampanye, itu aja sih," ujarnya.
Aturan yang melarang komisaris BUMN kampanye di Pipres 2024 tertuang dalam UU Pemilu Pasal 280 ayat (2) huruf d.
Berikut bunyinya, d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
Saat ini, Ganjar-Mahfud bertarung melawan dua paslon lain di Pilpres 2024. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar paslon nomor urut 1 dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pilpres mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.