Ahok surati Mendagri dan Menkum HAM, minta FPI dibubarkan
"FPI jangan merasa di atas hukum. Ini negara hukum, ada konstitusinya," kata Ahok.
Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akan mengirim surat ke Kemendagri dan Kemenkum HAM melaporkan demonstrasi yang kerap dilakukan FPI. Ahok mengaku sudah geram dengan aksi FPI yang kerap berujung anarkis setiap demo.
"Jadi FPI biar tahu pertama kali ada gubernur di Indonesia, Plt gubernur di DKI minta dia bubarkan. FPI jangan merasa di atas hukum. Ini negara hukum, ada konstitusinya kita, jadi enggak bisa menginjak-injak hukum seenaknya FPI. Ini anda diminta dibubarkan," kata Ahok seraya menunjukkan surat laporannya buat Kemendagri dan Kemenkum HAM kepada awak media di Balai Kota, Jakarta, Senin (10/11).
Ahok mengatakan, surat itu hanya tinggal penomoran. Usai diberi nomor, Ahok segera mengirim dua surat tersebut ke pemerintah besok.
"Karena undang-undang ormas Menkum HAM dan Mendagri, saya hanya bisa sebatas ini. Kita lihat sejauh mana Menkum HAM bisa apa tidak (proses-red)," ucap Ahok.
Sebelum dirinya, menurut mantan bupati Belitung Timur itu, Kapolda DKI Jakarta pernah meminta FPI buat dibubarkan. Akan tetapi, Ahok tak mengerti kenapa rekomendasi itu hingga kini tak terwujud.
"Kapolda DKI juga pernah membuat surat membubarkan mereka dengan sikap anarkis seperti ini, kita sudah bosen bikin macet Jakarta saja teriak-teriak kebencian lagi," katanya.