Alasan Anies Belum Terapkan Sanksi Denda Warga DKI Tak Pakai Masker
Atas pertimbangan itu, Anies menegaskan saat ini sanksi yang diterapkan bagi warga tidak menggunakan masker masih berupa peringatan tertulis.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut penerapan sanksi denda bagi warga tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, tidak dilakukan saat ini. Anies mengatakan denda berlaku setelah distribusi masker gratis oleh Pemerintah Provinsi DKI tuntas.
"Jadi kalau yang terkait dengan masker, penerapan sanksi denda sesudah pembagian masker selesai semua," ucap Anies di DPRD DKI, Selasa (12/5).
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan dalam video yang beredar? "Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer," Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar."Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings."
-
Siapa kakek buyut dari Anies Baswedan? Umar merupakan kakek buyutnya.
Saat ini, kata Anies, produksi masker kain oleh Pemprov DKI hampir rampung.
Dia menuturkan, setiap kelurahan di seluruh Provinsi Jakarta akan disediakan masker kain bagi warganya. Apabila warga tidak memiliki stok masker dapat memintanya ke kelurahan.
Atas pertimbangan itu, Anies menegaskan saat ini sanksi yang diterapkan bagi warga tidak menggunakan masker masih berupa peringatan tertulis.
"Sebelum tuntas pembagian masker, sanksinya bentuk peringatan. Kan ada sanksinya bentuknya peringatan, bentuknya peringatan tertulis," jelasnya.
Diketahui, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Beberapa aktivitas yang melanggar dikenakan sanksi bervariasi.
Pasal 4 sanksi tentang pembatasan aktivitas di luar rumah. Dalam pasal ini, seluruh warga diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak fisik saat berkegiatan di luar rumah.
Apabila protokol ini dilanggar diberi sanksi berupa sanksi administrasi tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas atau sarana umum sambil mengenakan rompi, atau denda minimal Rp100.000, maksimal Rp250.000.
Ayat 2 dalam pasal ini juga mengatur pihak yang memberikan sanksi adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian."
Baca juga:
Anies Sebut Pergub Sanksi Pelanggaran PSBB Supaya Masyarakat Lebih Disiplin
Tanri Abeng: PSBB Harusnya Diputuskan Ketua Gugus Tugas Covid-19, Bukan Kemenkes
Alihkan Program Care4Water, BMW Donasi Paket Sembako di Tambora bersama M Owner Club
Pelanggar PSBB DKI Bakal Pakai Rompi Oranye Mirip Tersangka KPK
Imbas PSBB dan Larangan Mudik, Lalu Lintas Jalan Tol Turun 60 Persen