Anies Baswedan Ajak Warga Ikut Tanggung Jawab Jaga Kualitas Udara
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berkomitmen untuk bertanggung jawab memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota. Hal ini sejalan dengan aspirasi warga yang disampaikan oleh Koalisi Ibu Kota dalam gugatan ke pengadilan terkait kualitas udara.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berkomitmen untuk bertanggung jawab memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota. Hal ini sejalan dengan aspirasi warga yang disampaikan oleh Koalisi Ibu Kota dalam gugatan ke pengadilan terkait kualitas udara.
Anies menyatakan, dari 7 pihak yang merupakan pihak tergugat, hanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melakukan proses mediasi sebanyak dua kali di luar persidangan dengan pihak tergugat melalui tim kuasa hukumnya. Mediasi pertama dilakukan pada 13 November 2019, sedangkan mediasi kedua dilakukan pada 27 November 2019.
-
Bagaimana cara Jakarta menangani polusi udara? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
-
Bagaimana cara kita meminimalisir dampak polusi udara? Dalam menghadapi udara yang tercemar, kita bisa melakukan upaya untuk meminimalisir dampaknya.
-
Bagaimana cara melindungi diri dari paparan polusi udara? Beberapa cara melindungi diri dari polusi udara adalah: • Menggunakan masker. Masker dapat membantu menyaring partikel debu, polutan, bakteri, dan virus yang ada di udara. Pilihlah masker yang sesuai dengan tingkat polusi dan kenyamanan Anda.
-
Bagaimana cara untuk mengatasi ancaman pembajakan di luar angkasa? Konferensi ini akan memfasilitasi serangkaian dialog interaktif dalam berbagai tema. Berbagai sesi yang dilaksanakan akan membahas risiko-risiko dari kejahatan dan pembajakan di angkasa luar dari perspektif keuangan, asuransi komersial, manajemen risko, hukum dan kebijakan angkasa luar, intelijen, militer, serta hubungan internasional.
-
Bagaimana cara mencegah pencemaran air dari limbah cair? Berikut cara mencegah pencemaran air yang bisa Anda lakukan:• Kurangi konsumsi plastik dan gunakan barang-barang yang bisa digunakan secara berulang.• Buang pembersih kimia, minyak, dan barang-barang yang tidak dapat terurai dengan benar agar tidak terbuang sia-sia.• Rawat mobil Anda agar tidak bocor oli dan bocor cairan pendingin. • Jika memiliki pekarangan, kurangi penggunaan pestisida dan herbisida.• Berhati-hati dalam membuang apa pun ke dalam selokan, karena limbah tersebut sering kali tidak diolah dan langsung terbuang ke saluran air setempat.• Jika melihat selokan tersumbat, bersihkan selokan dari berbagai sampah atau benda yang menyumbat agar aliran air tetap lancar dan tidak menyebabkan banjir.• Jika memiliki hewan peliharaan, hindari membuang kotoran sembarangan ke sungai atau sumber air lainnya.
-
Gimana cara mengatasi bekas jerawat hitam? Mengatasi bekas jerawat menghitam juga memerlukan pendekatan yang holistik dan konsisten. Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya mengenai penyebab bekas jerawat menghitam dan bagaimana cara mengatasinya, dilansir dari berbagai sumber.
"Kami sepemahaman dengan para penggugat. Kami mengambil tanggung jawab dengan berupaya melaksanakan apa yang digugatkan. Tapi, kami juga mengajak masyarakat untuk ikut ambil tanggung jawab dalam mengendalikan kualitas udara ini," ungkap Anies dalam keterangannya, Sabtu (18/9).
Upaya Berjamaah
Lebih lanjut, Anies menyampaikan, pengendalian kualitas udara adalah ikhtiar bersama. Upaya tersebut dapat dimulai dari hal-hal yang dekat dengan keseharian.
“Seperti awasi knalpot, mengecek emisinya, kemudian, hindari bakar sampah di tempat terbuka. Lalu, lebih banyak pakai transportasi publik, gunakan kendaraan-kendaraan yang sesedikit mungkin mengeluarkan emisi, bahkan kalau bisa gunakan kendaraan yang tidak mengeluarkan emisi, seperti sepeda," katanya.
Seperti diketahui, pihak penggugat meminta 14 hal sebagai bentuk gugatan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kualitas udara.
Adapun gugatan tersebut, di antaranya melaksanakan uji emisi dan mengevaluasinya secara berkala, pengetatan baku mutu emisi dan penetapan sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan sumber pencemar udara tidak bergerak (STB) yang beroperasi di Jakarta, memberikan sanksi terhadap tindakan pembakaran sampah yang langsung dijatuhkan sejak pelanggaran kewajiban dilakukan, penambahan Stasiun Pemantau Kualitas udara (SPKU), hingga menyusun Strategi dan Rencana Aksi Pemulihan Pencemaran Udara.
Termasuk moratorium rencana pembangunan yang berpotensi membuang emisi yang signifikan seperti rencana pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) dan rencana pembangunan 6 (enam) ruas jalan tol.
Dari gugatan tersebut, telah tercapai kesepakatan pada seluruh hal. Namun, ada dua hal yang belum tercapai kesepakatan antara kedua pihak, terutama yang berkaitan dengan pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) dan pembangunan enam ruas jalan tol.
Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan pada Kamis (16/9), Pemprov DKI Jakarta berkomitmen tidak akan mengajukan banding dan siap melaksanakan putusan pengadilan demi kualitas udara yang lebih baik. Karena, setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang sehat.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Anies Baswedan Lengkapi Vaksinasi Covid-19 dengan AstraZeneca
Pemprov DKI: Tri Prasetyo Dipecat Karena Korupsi
NasDem Minta Anies Fokus Kerja Tidak Terjebak Bicara Soal Capres
Anies: Mari Kurangi Jejak Emisi Karbon dari Diri Kita Sendiri
DPRD DKI Desak Anies Kembalikan Komitmen Fee Formula E yang Sudah Disetor