Anies Baswedan Nilai IMB Reklamasi Keluar Karena 'Pergub Ahok'
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, seluruh prosedur penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi telah dijalankan pemerintahan sebelumnya. Sehingga, dia dapat menerbitkan IMB di tahun ini.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, seluruh prosedur penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi telah dijalankan pemerintahan sebelumnya. Sehingga, dia dapat menerbitkan IMB di tahun ini.
Menurutnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan IMB. Yaitu, perlu adanya Hak Pengelolaan Lahan (HPL), dan kemudian Hak Guna Bangunan (HGB).
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan dalam video yang beredar? "Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer," Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar."Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings."
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Siapa kakek buyut dari Anies Baswedan? Umar merupakan kakek buyutnya.
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah melakukan pertemuan dengan Prabowo dan Anies Baswedan.
-
Apa berita bohong yang disebarkan tentang Anies Baswedan? Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sasaran berita bohong atau hoaks yang tersebar luas di media sosial. Terlebih menjelang Pilkada serentak 2024.
"HGB disusun berdasarkan Pergub 206 tahun 2016. Kalau tidak ada Pergub 206, tidak bisa disusun HGB," tukas Anies di Balai Kota, Jakarta, Selasa (25/6).
"Setelah ada HGB, maka yang ada lahan di situ boleh melakukan kegiatan pembangunan, untuk membangun arus keluar izin," lanjutnya.
Anies menegaskan, jika tidak ada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 yang dibuat oleh pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok, maka HGB juga tidak bisa dikeluarkan.
Bila HGB tidak ada, maka hak melakukan pembangunan pun otomatis juga tidak ada. Dengan adanya HGB, pembangunan bisa dilakukan selama sesuai dengan guna bangunan dan Panduan Rancangan Kota (PRK).
"Dari situ, itu kemudian harus mengurus izin. Jadi ketika saya mulai bertugas, sudah ada HPL, sudah ada HGB, sudah ada Pergub. Jadi mereka membangun, yang tidak dilakukan adalah izinnya (IMB)," tutur Anies.
Anies menyampaikan, maka jelas sudah bahwa hal yang dilanggar para pengembang saat itu adalah perizinan membangun, bukan tata ruang.
"Karena itu kemudian mereka kena sanksi. Sanksinya apa? Sanksi akibat pelanggarannya adalah pelanggaran membangun tanpa izin," ucapnya.
Reporter: Ratu Annissa Suryasumirat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Anies Baswedan Sebel dengan Pergub 206 Tahun 2016 Buatan Ahok
JK Soal IMB di Reklamasi: Kita Harus Realistis dan Pragmatis
Soal IMB di Pulau Reklamasi, Luhut Yakin Anies Tahu Apa yang Dilakukan
Polda Sulsel Sidik Kasus Reklamasi Pantai di Kabupaten Barru
Anies Pastikan Penataan Lahan Hasil Reklamasi Tak Masuk Raperda Zonasi Pulau
Diprotes Karena Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, Anies Tegaskan Hanya Ikut Aturan
Penjelasan Lengkap Anies Baswedan saat 'Diserang' Isu Reklamasi