Anies Baswedan Terbitkan Pergub Juknis PPDB Online 2021-2022
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, Pergub didasari oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun ajaran 2021-2022.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, Pergub didasari oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
-
Di mana Anies Baswedan menamatkan pendidikan menengah atasnya? Anies Baswedan mengenyam pendidikan menengah atas di SMA N 2 Yogyakarta.
-
Kapan Anies Baswedan menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan? Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Kabinet Kerja pada tahun 2014 - 2016
-
Apa yang disampaikan Anies Baswedan di sidang perdana PHPU? "Karena memang sebagai prinsipal di awal kami hadir menyampaikan pesan pembuka sesudah itu nanti disampaikan lengkap oleh tim hukum," kata Anies, kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Anies Baswedan berkeliling kampus? Kekuatan dan daya tarik ini yang membuat saya menjalankan aktivitas baru berkeliling kampus. Saya berdiskusi, bertukar pikiran, dan saling belajar. Karena pertanyaan-pertanyaan yang diberikan membutuhkan waktu sebelum menjawab," ujarnya.
-
Apa berita bohong yang disebarkan tentang Anies Baswedan? Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sasaran berita bohong atau hoaks yang tersebar luas di media sosial. Terlebih menjelang Pilkada serentak 2024.
-
Apa yang ingin diberantas oleh Anies Baswedan? “Saya sudah berkomitmen untuk memberantas semua kegiatan ilegal, semua itu harus diberikan sanksi tegas dan dihukum,” tutupnya.
"Kebijakan ini diharapkan dapat membentuk kesetaraan akses pendidikan yang berkualitas bagi anak-anak Jakarta dari seluruh latar belakang,” katanya di Jakarta, Jumat (7/5).
Adapun, jalur seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, yaitu :
1. Jalur Prestasi : Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;
2. Jalur Afirmasi : Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah;
3. Jalur Zonasi : Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut;
4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru : Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.
Selain PPDB pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, dilaksanakan juga PPDB untuk Satuan PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Baca juga:
Menebak Skenario Pilpres 2024 Usai Pertemuan Anies dan AHY
Pemprov DKI Tambah 30 Unit Hunian DP 0 Rupiah di Sentraland Cengkareng
Pertemuan Anies dan AHY Dinilai Penjajakan Buka Peluang Koalisi di Pilpres 2024
Anies-AHY Bisa Duet di Pilpres 2024, Tapi Kurang 13 Persen Dukungan Parpol
PDIP Harap Anies dan AHY Bahas Jakarta yang Makin Banyak Masalah
Berulang Tahun, Gubernur Anies Mendapatkan Ucapan Selamat dari PNS DKI