Anies Cabut Pergub Era Ahok, Jabatan Pengurus RT/RW Diperpanjang jadi 5 Tahun
Pada Pergub sebelumnya, masa jabatan pengurus RT/RW selama 3 tahun.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan pengurus RT/RW dari tiga tahun menjadi 5 tahun. Perpanjangan masa jabatan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Pergub ditandatangani oleh Anies pada 28 April 2022, dan diunggah ke situs jdih DKI Jakarta pada 17 Mei.
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah melakukan pertemuan dengan Prabowo dan Anies Baswedan.
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
-
Apa berita bohong yang disebarkan tentang Anies Baswedan? Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sasaran berita bohong atau hoaks yang tersebar luas di media sosial. Terlebih menjelang Pilkada serentak 2024.
"Masa jabatan pengurus RT atau pengurus RW selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan lurah," demikian bunyi Pergub Pasal 28, yang dikutip pada Kamis (19/5).
Pergub baru ini menganulir Pergub sebelumnya yang diteken oleh Basuki Tjahaja Purnama, yang mengatur tentang masa jabatan pengurus RT/RW yaitu Nomor 171 Tahun 2016. Pada Pergub sebelumnya, masa jabatan pengurus RT/RW selama 3 tahun.
"Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian isi Pergub.
Masih dalam Pasal 28, dijelaskan juga bahwa masa jabatan pengurus RT/RW hanya boleh dua kali berturut-turut, atau tidak berturut-turut.
"Pengurus RT atau Pengurus RW hanya dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut."
(mdk/ray)