Anies Inginkan Penegakan Aturan Pengelolaan Rumah Susun
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau seluruh penghuni rumah susun sederhana milik (rusunami) untuk menaati Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau seluruh penghuni rumah susun sederhana milik (rusunami) untuk menaati Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
Hal tersebut mengenai penyesuaian struktur Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Anies menyebut nantinya hidup di kota besar akan membutuhkan rusun sebagai tempat tinggal.
-
Kapan rumah Anies Baswedan dibangun? Rumah iini dulunya adalah joglo padepokan dan dibangun pada tahun 1743.
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Kapan Anies Baswedan dilahirkan? Ia lahir pada tanggal 7 Mei tahun 1969, di Desa Cipicung, Kuningan, Jawa Barat.
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan dalam video yang beredar? "Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer," Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar."Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings."
-
Apa saja yang unik dari rumah Anies Baswedan? Rumah Anies Baswedan keren banget, depannya tuh antik, hijau, dan unik banget. Yang bikin beda, gak ada pagar di sekitarnya.
"Artinya, kita ingin orang yang tinggal di rumah susun itu puas. Sehingga lebih banyak lagi orang yang mau tinggal di rumah susun," kata Anies Baswedan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
Karena hal itu, dia menyebut Pemprov DKI Jakarta berkepentingan untuk melakukan pembenahan dalam pengelolaan rusun. Sebab itu akan dijadikan dasar hingga jangka panjang.
"Aturan ini harus dilaksanakan dan para pengelola harus melihatnya dalam jangka panjang," ucapnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan masih memberikan waktu kepada pengelola rusun untuk menjalankan aturan dalam Pergub No 132 tahun 2018.
"Kita akan beri sanksi, jelas di dalam aturan itu. Pemprov DKI akan memberikan sanksi dan akan kita laksanakan," jelasnya.
Dalam Pergub Nomor 132 tahun 2018 dan arahan Dinas PRKP DKI Jakarta, seluruh P3SRS wajib mengajukan penyesuaian kepengurusan sesuai dengan pergub yang dimaksud sebelum April 2019. Apabila hingga April 2019 P3SRS terkait masih belum mengajukan penyesuaian maka surat teguran berupa SP1 dan SP2 akan diterbitkan oleh wali kota setempat.
Sedangkan berdasarkan data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI, baru 67 dari 195 rumah susun milik yang mengajukan penyesuaian struktur organisasi P3SRS sesuai aturan yang ada
(mdk/bal)