Anies Larang Angkot Berusia di Atas Sepuluh Tahun Beroperasi
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan pembatasan usia bagi kendaraan baik angkutan umum dan pribadi. Sehingga tidak lebih di atas sepuluh tahun.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sejumlah pekerjaan rumah kepada Dinas Perhubungan melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang disahkan di Jakarta.
Sejumlah pekerjaan rumah bagi Dishub DKI Jakarta itu mulai dari peremajaan angkutan umum, perluasan daerah ganjil-genap, dan penetapan usia kendaraan bermotor milik pribadi.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Apa berita bohong yang disebarkan tentang Anies Baswedan? Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sasaran berita bohong atau hoaks yang tersebar luas di media sosial. Terlebih menjelang Pilkada serentak 2024.
-
Bagaimana tanggapan Anies Baswedan tentang hak angket? Sementara, Anies Baswedan mengatakan menyerahkan keputusan terkait hak angket kepada pimpinan partai politik.
-
Kapan Anies Baswedan dilahirkan? Ia lahir pada tanggal 7 Mei tahun 1969, di Desa Cipicung, Kuningan, Jawa Barat.
-
Apa alasan yang diklaim di balik penetapan Anies Baswedan sebagai tersangka? Video itu bisa dilihat di akun YouTube KOMPAS TV berjudul "Disebut Jokowi Jadi Opsi, Erick Thohir Ungkap Kendala JIS Jadi Venue Piala Dunia U17." Sedangkan narator dalam video, membacakan ulang artikel berjudul "JIS dan Erick Thohir Antara Niat Baik dan Unsur Politik," artikel itu membahas soal kekurangan JIS yang diunggap PSSI dan Kementerian PUPR yang disebut tidak sesuai dengan standar FIFA.
"Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020," kata Anies dalam instruksinya yang ditujukan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Berdasarkan Ingub 66/2019, Anies mengungkapkan, sebanyak 10.047 unit bus baik kecil, sedang, dan besar sebagai angkutan umum perlu peremajaan. Nantinya peremajaan akan dilakukan melalui program Jak Lingko.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan pembatasan usia bagi kendaraan baik angkutan umum dan pribadi. Sehingga tidak lebih di atas sepuluh tahun.
Seperti dilansir dari Antara, kawasan ganjil-genap akan diperluas untuk mengurangi penggunaan kendaraan bermotor dan mengontrol kualitas udara Jakarta.
Sebelumnya, kualitas udara Jakarta tergolong dalam kualitas paling berbahaya di seluruh dunia.
Masalah kualitas udara yang buruk ini menghasilkan tuntutan dari beberapa organisasi yang bergerak di bidang lingkungan seperti Walhi dan Greenpeace kepada tujuh lembaga pemerintahan.
Kelompok ini menganggap para tergugat telah abai terhadap hak warga negara untuk menghirup udara sehat di Jakarta.
Tingkat polusi yang tinggi menyebabkan pemerintah dianggap belum melakukan langkah nyata untuk menanggulanginya.
Berikut isi lengkapInstruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66/2019:
Ingub 66 tahun 2019 from merdekacom
Baca juga:
BPS Catat Jumlah Penumpang Kapal Laut Naik Jadi 2,4 Juta Orang di Juni 2019
Penurunan Tarif Tiket Pesawat Jadi Penyumbang Deflasi di Juli 2019
Polusi Udara Jakarta Terburuk, Jokowi Minta Anies Perbanyak Transportasi Listrik
Transjakarta Akan Tambah Fasilitas 'Top On Bus' di Rute Non-BRT
Alasan Kemenhub Gencar Benahi Terminal Bus di Daerah
Solusi BPPT Agar Jakarta Bebas Polusi: Tinggalkan Kendaraan Pribadi dan Tanam Pohon