Anies: Pengelola Usaha yang Bertanggung Jawab Karyawan dan Pengunjung Sudah Divaksin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengelola usaha yang bertanggung jawab atas kewajiban pengunjung dan karyawan membawa kartu vaksin, saat hendak beraktivitas. Hal ini terkait terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengelola usaha yang bertanggung jawab atas kewajiban pengunjung dan karyawan membawa kartu vaksin, saat hendak beraktivitas. Hal ini terkait terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.
"Yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa yang masuk sudah tervaksin adalah pengelola fasilitasnya," ucap Anies saat meninjau vaksinasi terhadap tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan, Jumat (6/8).
-
Apa alasan PKS mengusung Anies Baswedan dan Sohibul Iman? "Kami optimis, insya Allah sosok Bapak Anies Rasyid Baswedan dan Bapak Mohamad Sohibul Iman adalah kandidat yang memiliki peluang menang besar," pungkasnya.
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
-
Apa yang disampaikan Anies Baswedan di sidang perdana PHPU? "Karena memang sebagai prinsipal di awal kami hadir menyampaikan pesan pembuka sesudah itu nanti disampaikan lengkap oleh tim hukum," kata Anies, kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa tujuan utama pertemuan Simpul-Simpul Relawan Anies Baswedan dengan PKS? Pertemuan Simpul-Simpul Relawan Anies Baswedan bersama PKS ini diinisiasi oleh Ketua Relawan Nasional Indonesia Anies Muhammad Erwin Hamzah yang disemarakkan dengan lebih dari 100 simpul relawan yang lain. Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyambut baik dan mengapresiasi kedatangan rombongan Simpul-Simpul Relawan Anies Baswedan ke Kantor DPP PKS tersebut. Syaikhu berharap pertemuan ini menjadi awal persatuan untuk memenangkan Anies Baswedan di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah melakukan pertemuan dengan Prabowo dan Anies Baswedan.
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
"Jadi, kalau kalau itu restoran, maka pengelola restoran bertanggung jawab, kalau itu mall, maka pengelola mall yang bertanggung jawab, kalau itu kedai cukur maka pengelola kedai cukur yang harus bertanggung jawab," imbuhnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga mengingatkan bagi pengelola yang tidak menjalankan tanggung jawabnya akan diberikan sanksi oleh Pemprov DKI berdasarkan Perda atau Pergub yang mengatur tentang sanksi protokol kesehatan.
"Semua aturan ada sanksinya, kalau enggak ada sanksi namanya anjuran, bukan aturan," pungkasnya.
Merdeka.com telah mencoba mengonfirmasi kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM mengenai pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ini, namun hingga berita ini tayang belum ada konfirmasi.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4. Dalam Kepgub tersebut mengatur aktivitas di Jakarta mengharuskan warga sudah mendapat vaksin dengan menunjukkan kartu vaksin.
"Setiap orang yang akan melakukan aktivitas di tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal dosis pertama)," demikian kutipan Kepgub diktum keempat, yang dikutip pada Kamis (5/8).
Bagi warga Jakarta yang mendaftar vaksin melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) sertifikat vaksin akan secara terintegrasi dapat didownload di situs pedulilindungi.id.
Bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium. Dan bagi penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Sementara penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Baca juga:
Langgar Prokes, Acara Pesta Pernikahan di Enrekang Ditegur Kapolres
Warga Banten Dapat Beras Jelek, Gubernur Wahidin Halim Pamer Nasi Goreng Kambing
Bantu Pelaku UMKM, Kapolda NTT Borong Makanan dari Sejumlah Warung di Kupang
CEK FAKTA: Deretan Hoaks Terkait Pendaftaran Bansos Selama PPKM Darurat
Satgas Covid-19 Sorong Tegur Sriwijaya Air karena Angkut 3 Penumpang Tanpa Izin Masuk
Pelaku Usaha Pariwisata di Tangsel Menjerit, Minta Kelonggaran Aturan
PPKM Buat Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III Diprediksi Kembali Negatif