Anies siap eksekusi putusan MA soal nilai ganti rugi lahan MRT
"Eksekusi, kalau sudah ada putusan pengadilan, maka kita diikat undang-undang, kita laksanakan semua setiap ada keputusan kita tidak bisa opini, akan kita lakukan," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies.
Pemprov DKI siap melakukan eksekusi lahan yang akan digunakan untuk proyek MRT di jalan MRT setelah Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi Pemprov DKI. Dalam putusan yang dikabulkan, nantinya pemprov hanya mengganti rugi Rp 30 juta per meternya untuk setiap lahan warga.
"Eksekusi, kalau sudah ada putusan pengadilan, maka kita diikat undang-undang, kita laksanakan semua setiap ada keputusan kita tidak bisa opini, akan kita lakukan," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Kodam Jaya, Jakarta Timur, Selasa (24/10).
Putusan kabul diketuk pada 10 Oktober lalu. Oleh sebab itu, dia memastikan tak ada deal sebelumnya dengan Mahesh, warga Fatmawati yang suka rela memberikan lahannya ke DKI untuk pembangunan MRT.
"Pak Mahesh izinkan adalah proyek tidak berhenti sambil proses pengadilan jalan. Nah, sekarang proses pengadilan berakhir kita bisa putuskan bukan saja proyeknya jalan, juga finalisasi pengambilan lahan," tuturnya.
Atas putusan MA ini Pemprov DKI Jakarta wajib membayar ganti rugi lahan warga dengan nilai Rp 30 juta per meter sesuai appraisal atau harga pasaran tanah kepada para penggugat. Nilai ini jauh lebih rendah dari yang diputuskan hakim PN Jakarta Selatan, yakni Rp 60 juta per meter.
Gugatan ini bermula, ketika sejumlah warga Fatmawati menggugat Pemprov DKI ke PN Jakarta Selatan soal nilai ganti rugi lahan mereka yang akan dipakai untuk proyek MRT. Mereka meminta nilai ganti rugi di angka Rp 120 juta per meter.
Padahal pada tahun 2016, sejumlah warga sudah sepakat harga appraisal untuk tanah di kawasan Fatmawati di angka Rp 30 juta. Di tingkat pengadilan negeri, gugatan dimenangkan warga. Namun untuk nilai ganti rugi tidak terpenuhi sepenuhnya. Hakim hanya mengabulkan ganti rugi yang bisa didapat warga senilai Rp 60 juta per meter.
Kemudian, Pemprov DKI Jakarta melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke MA.
Baca juga:
Pemprov menang di MA, ganti rugi lahan di Fatmawati Rp 30 juta per meter
Anies-Sandi tinjau MRT di Fatmawati, pria ini langsung sukarela serahkan lahannya
Anies-Sandi kompak tinjau proyek MRT di Cipete
Menhub Budi pastikan proyek LRT dan MRT tak akan mangkrak
Proyek MRT Lebak Bulus-Bundaran HI capai 80 persen
Indonesia dan Jepang sepakati tiga proyek selesai tepat waktu
Demi MRT, Djarot minta PT KAI serahkan HPL Kampung Bandan
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan dalam video yang beredar? "Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer," Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar."Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings."
-
Apa yang menjadi dorongan Anies Baswedan untuk melakukan perubahan? Baginya, semangat kader PKS Sulsel tersebut menjadi dorongan untuk melakukan perubahan. "Sinar matahari itu malah membangkitkan semangat bapak dan ibu. Izinkan pada kesempatan ini sekalian kita mendorong perubahan."
-
Kapan Anies Baswedan dilahirkan? Ia lahir pada tanggal 7 Mei tahun 1969, di Desa Cipicung, Kuningan, Jawa Barat.