Anies Soal Putusan MA: Rakyat Kecil Melanggar karena Kebutuhan
Sementara itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengungkapkan, ada pelanggaran besar yang dibebaskan. Dia menilai, pelanggar besar itu kini masih bisa melakukannya demi keserakahan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar dan pinggir jalan.
Sebelumnya, MA telah memenangkan gugatan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya dan Zico Leonard terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Di mana, melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di pinggir jalan atau trotoar.
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Apa yang disampaikan Anies Baswedan di sidang perdana PHPU? "Karena memang sebagai prinsipal di awal kami hadir menyampaikan pesan pembuka sesudah itu nanti disampaikan lengkap oleh tim hukum," kata Anies, kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan dalam video yang beredar? "Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer," Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar."Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings."
-
Apa berita bohong yang disebarkan tentang Anies Baswedan? Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sasaran berita bohong atau hoaks yang tersebar luas di media sosial. Terlebih menjelang Pilkada serentak 2024.
-
Siapa kakek buyut dari Anies Baswedan? Umar merupakan kakek buyutnya.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
"Saya sampaikan waktu itu mengapa kita lebih sensitif terhadap rakyat kecil, yang pelanggaran itu dibuat karena aturannya dibuat harus melanggar. Sementara mereka melanggar karena kebutuhan," katanya dalam sambutannya di Milad ke-21 Front Pembela Islam (FPI) di Koja, Jakarta Utara, Sabtu (24/8).
Sementara itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengungkapkan, ada pelanggaran besar yang dibebaskan. Dia menilai, pelanggar besar itu kini masih bisa melakukannya demi keserakahan.
"Di sisi lain kita saksikan di kota ini pelanggaran-pelanggaran oleh yang besar. Ada juga jenis-jenis pelanggaran, pelanggaran karena kebutuhan dan pelanggaran karena keserakahan. Karena itu kita akan hadapi. Kita akan tunjukan di kota ini akan ada keadilan dan kesetaraan di kota ini," tegasnya.
"Melarang yang kecil berjualan di samping gedung pencakar langit yang menyedot air dari ratusan meter sumur adalah sebuah tindakan yang amat tidak adil. Maka itu doakan agar ketemu jalannya dan insyaAllah yang kecil pun bisa berkembang di kota ini," tutup Anies.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kebijakan alih fungsi ruas jalan untuk pedagang kaki lima. Kebijakan demikian dinilai bertentangan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Alih fungsi badan jalan pernah dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di ruas Jl Jatibaru, Tanah Abang. Jalanan umum itu dijadikan lapak dagang PKL Tanah Abang. Aturan itu diatur dalam Pasal 25 ayat 1 pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
William Aditya, anggota DPRD DKI dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berharap dengan petugas itu ke depannya perlu dilakukan pembinaan pada PKL.
"PKL harusnya dibina ditempatkan di tempat yang aman sesuai aturan sehingga mereka bisa berdagang dan mencari nafkah secara baik dan tenang dan juga yang paling penting kami memperjuangkan hak pejalan kaki yang selama ini di kota ini masih belum dapat haknya," tegas William yang juga penggugat Perda tersebut dalam jumpa pers di DPP PSI, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
William juga berharap trotoar bersih dari pedagang. Sebab pejalan kaki juga memiliki hak mendapatkan tempat jalan kaki yang layak.
"Kita pakai kaki kita untuk jalan di trotoar, eh banyak PKL yang ada di jalan itu," ujarnya.
Baca juga:
Anies Soal Reklamasi: Tidak Ada Lagi Jual Beli Kedaulatan
Hadiri Milad FPI Ke-21, Anies Doakan Rizieq Syihab Panjang Umur
Biarkan Pelanggaran, Anies Dinilai Beri Dampak Negatif Terhadap Ketaatan Hukum
Soal PKL di Trotoar Tanah Abang, Anies Diingatkan Tak Dorong Warga Langgar Aturan
Singgung Kunjungan Kerja, Anies Baswedan Ingin DPRD DKI Tingkatkan Kinerja
Anies Segera Buat Ingub Atasi Kekeringan di Jakarta
Memantau Kawasan Rawan Kebakaran yang Akan Ditandai Gubernur Anies