Anies Targetkan Pergub PPKM Level 3 Terbit Awal Desember 2021
Anies menerangkan, aturan dalam Pergub nanti tidak akan berbeda banyak dari Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri).
Gubernur DKI Jakarta Anies menargetkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang PPKM Level 3 akan terbit awal Desember. Dengan target itu, Pemprov DKI memiliki kecukupan waktu untuk menyampaikan sosialisasi pembatasan selama libur natal dan tahun baru.
Anies menerangkan, aturan dalam Pergub nanti tidak akan berbeda banyak dari Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri). Hanya saja, Pergub akan menyesuaikan aturan yang belum terakomodir Inmendagri.
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
-
Apa peran kakek Anies Baswedan di masa perjuangan kemerdekaan? Kakek Anies dulu juga dikenal sebagai seorang tokoh nasionalis dan jurnalis pejuang kemerdekaan.
-
Apa yang disampaikan Anies Baswedan di sidang perdana PHPU? "Karena memang sebagai prinsipal di awal kami hadir menyampaikan pesan pembuka sesudah itu nanti disampaikan lengkap oleh tim hukum," kata Anies, kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Mengapa PKS mendukung Anies Baswedan di Pilpres 2024? “Dengan kolaborasi yang baik antara partai pengusung dan relawan Anies, insya Allah kita bisa memenangkan Anies di Pilpres 2024 nanti,” harap Syaikhu.
-
Kapan Anies Baswedan dilahirkan? Ia lahir pada tanggal 7 Mei tahun 1969, di Desa Cipicung, Kuningan, Jawa Barat.
-
Bagaimana Anies Baswedan menanggapi kekalahan Pilpres? "Mau perjalanan yang nyaman dan enak, pilih jalan yang datar dan menurun. Tapi jalan itu tidak akan pernah mengantarkan kepada puncak manapun," ujarnya."Tapi kalau kita memilih jalan yang mendaki, walaupun suasana gelap ... kita tahu hanya jalan mendaki yang mengantarkan pada puncak-puncak baru."
"Jakarta nanti akan membuat Pergub menterjemahkan dari Inmendagri tersebut dengan nanti ada beberapa yang spesifik urusan Jakarta yang belum tentu dirangkum dalam Inmendagri tersebut," ucap Anies usai menghadiri rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota, Kamis (25/11).
Disinggung mengenai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta, Anies kembali menekankan kebijakan Pergub tidak akan menyimpang dari Inmendagri.
Jika kebijakan menyerupai SIKM tertuang dalam Inmendagri, Anies menyatakan, Pemprov turut menerapkan kebijakan yang sama.
"Kalau itu ada di dalam Inmendagri mungkin kita akan melakukan juga," imbuhnya.
SIKM sebelumnya pernah diterapkan saat kebijakan aktivitas masyarakat menggunakan istilah PSBB. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuturkan, pembatasan aktivitas masyarakat level 3 ini tidak serta merta mencerminkan kondisi penularan Covid-19 di ibu kota.
"Situasi di Jakarta secara umum terkendali karena yang terekspos dengan virus Sars CoV-2 sudah tinggi sudah mengalami vaksinasi dengan angka prosentasenya tinggi secara kolektif sudah ada kekebalan di masyarakat Jakarta," tandasnya.
Baca juga:
Meski PPKM Turun Level, Prokes Harus Diperketat
Pengusaha Bali Minta PPKM Dikaji Ulang, Luhut Sebut Pilih Ada Aturan atau Tidak
Detail PPKM Level 3 Saat Nataru Guna Cegah Gelombang 3 Covid-19
Kapolri Perintahkan Jajaran Petakan Potensi Kerawanan Jelang Nataru
PPKM Level 3 Akhir Tahun, Kawasan Puncak Bogor akan Diperketat