Aturan wajib punya garasi akan diterapkan di kompleks perumahan
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan dalam Perda maupun UU dijelaskan bahwa pemilik kendaraan baik per orangan maupun usaha dilarang menyimpan atau memarkir kendaraannya dalam waktu lama di ruang milik jalan, termasuk di dalam kompleks perumahan.
Aturan wajib memiliki garasi akan diterapkan di semua jalan, termasuk jalan di dalam kompleks perumahan. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan dalam Perda maupun UU dijelaskan bahwa pemilik kendaraan baik per orangan maupun usaha dilarang menyimpan atau memarkir kendaraannya dalam waktu lama di ruang milik jalan, termasuk di dalam kompleks perumahan.
Pihaknya tak khawatir dikomplain pengelola kompleks karena justru sering mendapat komplain saat tidak dilakukan penertiban. "Malah justru kalau seumpama tidak dilakukan penertiban malah dikomplain. Faktanya banyak yang komplain karena pas pertama gue tampil aja 'Pak di situ Pak, Pak di sini' gitu semua," jelasnya, Selasa (12/9) sore.
Menyikapi personel Dishub yang terbatas dalam melakukan penertiban, Andri mengatakan akan bekerja sama dengan anggota TNI dan Polri. Khusus di kompleks perumahan, mobil yang diparkir di badan jalan tidak akan langsung diderek.
"Kita tetap koordinasi dengan RT-RT setempat kalau mobil tersebut memang punya warga setempat kita imbau agar segera dipindahkan," jelasnya. "Tapi kenyataannya banyak yang bukan milik setempat bahkan pemilik lain itulah yang sering diprotes," pungkasnya.