Babak Baru Konflik Jakpro dan Warga Kampung Bayam, Ini Hasil Mediasi Dilakukan Komnas HAM
Komnas HAM menjadi mediator sengketa antara warga Kampung Bayam dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terkait pembangunan JIS.
Komnas HAM menjadi mediator sengketa antara warga Kampung Bayam dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terkait pembangunan Stadion Jakarta Internasional Stadium.
- Pramono Anung Teken Kesepakatan dengan Warga Kampung Bayam, Janji Bereskan Soal Hunian
- Jakpro Buka Suara Soal Kampung Susun Bayam, Berdalih Amankan Aset Perusahaan
- Warga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
- Suami Bunuh Istri di Indekos Tambora Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara
Babak Baru Konflik Jakpro dan Warga Kampung Bayam, Ini Hasil Mediasi Dilakukan Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadi mediator atas sengketa yang terjadi antara warga Kampung Bayam dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terkait hunian Kampung Susun Bayam (KSB), Papanggo, Jakarta Utara.
Komnas HAM menerima aduan dari perwakilan warga Kampung Bayam yang tergabung dalam Paguyuban Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani (PWKTKBM) ihwal sengketa antara warga Kampung Bayam terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) oleh Jakpro selaku BUMD pengelola yang ditugaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Proses Mediasi
Mediasi telah dilakukan pada 30 Mei 2024 dan 3 Juni 2024 dihadiri Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani (PWKTKBM), Jakpro, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.
Hasil Mediasi
Mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian. Kesepakatan perdamaian itu tercantum dalam dokumen nomor 005/KP/KH-MD.00.01 VI/2024 yang ditandatangani oleh para pihak bersengketa.
"Warga bersedia untuk direlokasi ke rumah susun yang akan disiapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Komisioner Komnas HAM sekaligus mediator Prabianto Mukti Wibowo dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (5/6).
Selain itu Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakpro juga bakal memenuhi hak warga Kampung Bayam melalui program pemberdayaan. Sehingga, warga dapat mempunyai kehidupan yang lebih layak.
Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta juga sepakat membebaskan beberapa warga yang sebelumnya dilaporkan oleh PT Jakpro ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan tindakan memasuki hunian KSB secara paksa.
"Perdamaian dalam penyelesaian proses hukum terhadap warga di kepolisian," ujar Prabianto.
Tak hanya itu, para pihak juga sepakat untuk membangun komunikasi dan menjaga situasi yang kondusif di lapangan.
"Komnas HAM merekomendasikan kepada Polres Metro Jakarta Utara untuk mendorong penyelesaian melalui keadilan restoratif sebagaimana adanya perdamaian yang telah disepakati oleh para pihak," kata Prabianto.