Banding Pengembang Pulau Reklamasi, Anies Tunjuk Denny Indrayana jadi Kuasa Hukum
Saat ini, ada tiga pengembang yang sudah melayangkan gugatan ke DKI, sementara putusan PTUN baru ada satu, yakni Pulau H. Gugatan berdatangan usai Anies mengumumkan mencabut 13 izin pulau reklamasi milik sejumlah pengembang pada 26 September 2018 lalu.
Pemprov DKI Jakarta menunjuk kantor advokat milik Denny Indrayana yakni Integrity Law Firm menjadi tim kuasa hukum menghadapi sengketa dua gugatan pengembang reklamasi. Yakni Pulau I dari pengembang PT Jaladri Kartika Pakci, anak usaha PT Agung Podomoro Land dan Pulau H dari PT Taman Harapan Indah.
"(Advokat) untuk Pulau I per 31 Juli, hari ini," kata kata Denny saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/7).
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan dalam video yang beredar? "Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer," Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar."Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings."
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Siapa Dewi Rengganis? Legenda Dewi Rengganis penjaga Gunung Argopuro Diceritakan bahwa Dewi Rengganis, putri dari Kerajaan Majapahit, diasingkan ke puncak gunung bersama enam dayangnya.
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Kapan Anies Baswedan dilahirkan? Ia lahir pada tanggal 7 Mei tahun 1969, di Desa Cipicung, Kuningan, Jawa Barat.
Sidang gugatan Pulau I akan dimulai hari ini di PTUN Jakarta. Selain pulau I, Denny juga akan membantu DKI dalam mengajukan banding terkait putusan PTUN yang mencabut larangan izin Pulau H.
"Pulau H, kami sedang menyiapkan memori bandingnya. Kuasanya belum, memori banding masih ada waktu dua bulan tapi kita sudah diminta siapkan memori bandingnya. Kerjasama dengan teman-teman biro hukum, integrity," jelas Denny.
Denny menyatakan, DKI memiliki waktu dua bulan untuk menyusun memori banding. Ia menargetkan sebelum 18 September memori banding dapat disampaikan ke PTUN.
Saat ini, Denny menyatakan belum bisa memberi bocoran pembelaan Pemprov DKI dalam banding Pulau H itu.
"Begini, saya kan belum bacakan depan hakim. Jadi rasanya gak pas saya sampaikan kalau belum dibacakan di sidang. Kalau sekarang kurang etis," ucapnya.
Digugat Tiga Pengembang
Saat ini, ada tiga pengembang yang sudah melayangkan gugatan ke DKI, sementara putusan PTUN baru ada satu, yakni Pulau H. Gugatan berdatangan usai Anies mengumumkan mencabut 13 izin pulau reklamasi milik sejumlah pengembang pada 26 September 2018 lalu.
Pada 18 Februari 2019, PT Taman Harapan Indah, anak usaha PT Intiland, mengajukan gugatan atas dicabutnya izin pelaksanaan reklamasi Pulau H.
Kedua, pada 27 Februari 2019, PT Manggala Kridha Yudha mengajukan gugatan atas pencabutan izin prinsip Pulau M.
Sementara pada 27 Mei 2019, PT Jaladri Kartika Pakci, anak usaha PT Agung Podomoro Land, mengajukan gugatan atas dicabutnya izin pelaksanaan reklamasi Pulau I.
Terkait banyaknya gugatan yang datang ke DKI, Anies menyatakan pihaknya siap banding dan tidak akan mundur. Menurutnya menempuh jalur hukum adalah semua warga negara. "Kami tidak akan mundur. Kami akan siapkan langkah hukum," kata Anies beberapa waktu lalu.
(mdk/lia)