Baru sepekan hirup udara segar, Ridwan & Fadli kembali masuk penjara
Pelaku memepet menggunakan sepeda motor Suzuki Satria yang tidak pakai nomor polisi.
Dua orang penjambret yang baru menghirup udara segar selama seminggu, kembali mendekam di balik jeruji besi. Mereka ditangkap lantaran menjambret tas milik seorang wanita, demi memenuhi kebutuhan hidup.
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol TP Simangunsong menuturkan, kedua pelaku itu bernama Ridwan Mustofa (21) dan Muhammad Fadli (25). Keduanya baru keluar dari lembaga pemasyarakatan di Cipinang, Jakarta Timur, seminggu lalu. "Nah, mereka ini sepertinya belum sadar. Sepertinya mereka betah sekali di bui," ucap Simangunsong, di polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (25/2).
Kejadian itu bermula, saat seorang wanita bernama Tuti (29) bersama suaminya melintasi jalanan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara sambil menggendong bayi. Tepat di depan kantor wali kota, Jakarta Utara keduanya dijambret.
Korban tak menyangka bahwa ada dua orang pemuda memepet untuk merampas tasnya. Pelaku memepet menggunakan sepeda motor Suzuki Satria yang tidak pakai nomor polisi.
"Korban sempat mempertahankan barangnya, yaitu tasnya yang berisi uang hampir mencapai Rp 3 juta, dan lima buah handphone berbagai merk. Menurut penuturan korban, sempat terjadi saling tarik menarik tas. Ridwan yang mengemudi sepeda motor tersebut juga mengancam akan melukai korban," ungkap Simangungsong.
Dia mengatakan bahwa korban yang takut akan ancaman itu, dengan terpaksa memberikan tas yang digenggamnya. Setelah tas itu diberikan, kedua pelaku tersebut langsung kabur dengan kecepatan tinggi.
"Anggota Street Crime tak sengaja melintas dan melihat dua pemuda ngebut menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku (Fadli) ini dilihat oleh anggota memegang tas wanita. Kecurigaan itu pun membuat anggota langsung mengejar kedua pelaku, hingga ke Jalan Bugis," terangnya.
Dia mengaku kedua pemuda tersebut sadar bahwa sedang dikejar oleh petugas kepolisian. Diakuinya bahwa anggota kepolisian juga sempat menyeruduk kendaraan para pelaku agar berhenti.
"Seketika pelaku ini berhenti dan motornya langsung dibuang begitu saja ke tengah jalan. Kami pun turun dan sempat meletupkan senjata sebanyak tiga kali sebagai peringatan. Tapi, kedua pelaku yang keras kepala ini tidak mengindahi tembakan peringatan sebanyak tiga kali itu. Terpaksa, kami membedil betis kanan korban saat mencoba berlari," kata Simangunsong.
Kedua pemuda tersebut langsung terkapar dan hampir diamuk warga, lantaran melihat para pelaku dikejar oleh petugas kepolisian. Akibatnya kedua pelaku tersebut terjerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.