Belum terealisasi, sistem ERP terganjal revisi Pergub DKI
Penerapan ERP terkendala rencana revisi Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016. Salah satu pasal bisa menimbulkan monopoli dalam lelang. Sebab dijelaskan penerapan sistem ERP hanya menggunakan metode dedicated short range communication (DSRC). Pasal ini harus diubah agar semua bisa ikut lelang.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sistem Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Namun, hingga kini rencana tersebut belum terealisasi. Pemprov DKI beralasan, penerapan ERP terkendala rencana revisi Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Pemprov DKI mengubah Pasal 8 ayat 1 huruf c dalam pergub tersebut. Dalam pasal itu disebutkan bahwa penerapan sistem ERP hanya menggunakan metode dedicated short range communication (DSRC). Hal ini dinilai bisa menimbulkan monopoli dalam hal penggunaan teknologi.
-
Dimana saja lokasi kemacetan yang paling parah di Jakarta? Kondisi kemacetan lalu lintas kendaraan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Mengapa kemacetan di Jakarta meningkat? Syafrin juga menuturkan peringkat kemacetan DKI Jakarta mengalami kenaikan. Sebelumnya peringkat 46, kini menjadi peringkat 29.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, pihaknya kini tengah meminta masukan dari berbagai pihak terkait rencana revisi Pergub tersebut.
"Penyesuaian atas pergub yang memang diperlukan sesuai dengan pendapat atau masukan dari KPPU maupun kemudian dari Kominfo dan pihak lain yang sudah memberikan masukan," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (26/1).
Sampai saat ini belum ada kesepakatan di antara semua pihak sehingga semua aspirasi dan masukan masih terus ditampung untuk kemudian dibahas bersama.
"Karena belum satu bahasa ya kita kan forum dan kalau ada yang tidak setuju ya sudah kita dengar pendapat masing-masing terutama ya mengenai teknologi ERP kita dengar dulu masukannya. Lebih kepada menampung aspirasi perlunya revisi atau penyesuaian Pergub," ujar Sumarsono.
Dirjen Otda Kemendagri ini mengatakan, nantinya pergub yang baru tidak boleh mencantumkan salah satu jenis teknologi. Namun harus bersifat umum sehingga teknologi yang lain bisa digunakan dan bisa mengikuti lelang. Dia mencontohkan ketika hendak melakukan lelang mobil, agar semua jenis bisa ikut maka tidak boleh mencantumkan salah satu merek mobil dalam peraturannya.
"Jadi dalam aturan lelang itu tidak boleh monopoli, contoh lelang pengadaan mobil tidak boleh ditulis salah satu merek jadi apapun bisa masuk, tapi kalau dibilang pengadaan mobil Honda CRV itu enggak boleh karena monopoli, cuma yang punya Honda CRV yang bisa masuk. Inilah yang kemudian kita perluas nanti, lelang ya itu untuk ERP jangan mencantumkan tekhnologi DSRC, sehingga teknologi apapun boleh ikut karena di luar itu (DSRC) juga ada teknologi lain. Ini memenuhi kaidah di antara persaingan yang sehat," ucapnya.
(mdk/noe)