Berkaos Lusuh dan Mata Diperban, Begini Tampang Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Village Jaksel
Korban diculik dari kediaman orangtuanya di daerah Jakarta Timur pada Minggu (27/10).
Kepolisian menangkap IJ (54), penyandera bocah berinisial ZP (5) di sebuah pos polisi daerah Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (28/10). Pelaku bahkan sempat mengalungi pisau di leher korban saat menjalankan aksinya.
Pelaku IJ kini ditahan di Polres Jakarta Selatan. Dari foto beredar, bagian mata kanan pelaku ditutupi perban putih. Dengan didampingi dua penyidik Polres Jakarta Selatan, pelaku mengenakan kaos putih lusuh terlihat ada beberapa bercak bekas darah di leher dan perut pelaku.
- Lepas Kaosnya Batal Dukung Pramono-Rano, Warga Tanah Merah Lebih Pilih Ridwan Kamil
- Orang Tua Korban Penyanderaan di Pospol Pejaten Lapor Polisi, Kasus Kini Ditangani Polres Jaktim
- Terungkap Peran Lima Pelaku Begal Casis Bintara Polri
- Gerebek Kampung Bahari Jakut, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Granat
Sebilah pisau dapur dipakai pelaku saat menyandera lengkap dengan baju milik bocah perempuan tersebut terlihat dipegang salah satu penyidik Polres Jakarta Selatan.
Korban Sempat Dicabuli Pelaku
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban diculik dari kediaman orangtuanya di daerah Jakarta Timur pada Minggu (27/10). Selama diculik, korban dicabuli sebelum terjadi penyekapan. Bahkan ZP sempat menerima kekerasan fisik.
"Saat anak korban diinterogasi menjelaskan dicabuli, dinakalin pelaku, dan korban di bawa pelaku muter-muter naik motor dan diancam/dilakukan kekerasan fisik dengan menggunakan pisau," kata Ade.
Akibatnya, bocah perempuan tersebut menerima luka di leher, jempol tangan kiri, dagu karena sayatan pisau. Lalu ada juga luka memar di dekat mata dan hidung.
"Selanjutnya korban di lakukan Ver dan pemeriksaan kesehatan, pemulihan dan pendampingan dengan lembaga pemerhati anak dan UPT PPPA," pungkas Ade.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 76C Juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perlindungan dan atau Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2015 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.