Cak Imin yakin FPI tak bisa lengserkan Ahok
Selain itu menurut Cak Imin, upaya FPI membentuk gubernur tandingan juga tidak sah secara undang-undang.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menilai upaya Front Pembela Islam (FPI) melengserkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta, tidak sesuai undang-undang. Selain itu menurut Cak Imin, upaya FPI membentuk gubernur tandingan juga tidak sah secara undang-undang.
"Jadi Pak Ahok jadi gubernur tidak bisa diganjal apapun, itu sesuai undang-undang. Soal gubernur tandingan itu tidak relevan, dan tidak sesuai dengan undang-undang," kata Cak Imin di kantor DPP Partai NasDem Gondangdia Jakarta Pusat, Selasa (11/11).
Lebih jauh Muhaimin mengatakan agar FPI bisa menilai produktivitas kerja Ahok sebagai pemimpin di DKI Jakarta tanpa harus terjebak pada isu agama dan etnis.
"Mari kita bersikap realistis, kita tunggu Ahok untuk pembangunan agama di Jakarta jangan lihat siapa Ahok. Kita lihat produktivitas kerjanya," tukasnya.
Sebelumnya, FPI menggelar unjuk rasa penolakan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Senin (10/11). Menurut FPI Ahok dinilai tidak layak jadi pemimpin Jakarta karena selain non-muslim dia dinilai banyak melukai hati orang Islam melalui sejumlah ucapan dan kebijakannya.