Crowd Free Night di Jakarta Tetap Diberlakukan, Polisi Minta Masyarakat Patuh
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menerapkan kebijakan Crowd Free Night (CFN). Meskipun, telah mengembalikan kebijakan sistem ganjil genap alias gage seperti dulu, yakni pagi dan sore hari pada Senin hingga Jumat.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menerapkan kebijakan Crowd Free Night (CFN). Meskipun, telah mengembalikan kebijakan sistem ganjil genap alias gage seperti dulu, yakni pagi dan sore hari pada Senin hingga Jumat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo mengatakan, pihaknya memiliki alasan kenapa CFN tetap diberlakukan. Salah satunya karena di DKI Jakarta masih menerapkan PPKM Level 3.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
"Untuk crowd free night karena ini kaitannya dengan protokol kesehatan, prokes dan kaitannya dengan kita masih berada di PPKM level 3, maka crowd free night masih berlaku," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/10).
Sambodo menambahkan, tak ada yang berubah dalam kebijakan CFN yang bertujuan mencegah dan mengurangi mobilitas masyarakat di malam hari.
Oleh karena itu, ia berharap agar masyarakat dapat mematuhi peraturan ini. Lebih khusus kepada pemilik tempat makanan dan hiburan.
"Kami juga mengimbau tempat hiburan, tempat umum, kafe dan sebagainya itu silakan buka dengan mengikuti atau mematuhi jam operasional yang ada, yaitu pukul 24.00 terakhir. Kalau tidak akan ada petugas petugas kami yang melaksanakan patroli skala besar bersama dengan Satpol PP, Dishub, TNI, Polri dengan reserse, lalu lintas, sabhara, Brimob kita akan menertibkan kafe, restoran tempat hiburan yang masih buka di atas batas waktu jam operasional," jelasnya.
"(Titik CFN) Masih sama, masih di Jalan Sudirman-Thamrin. Tapi untuk operasi patroli skala besar penertiban tempat-tempat hiburan, kafe dan sebagainya itu di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Baca juga:
Harga Daging Ayam dan Telur di Solo Mulai Normal
Waspada Kenaikan Kasus, Kebijakan Gas dan Rem Jelang Libur Dilakukan Hati-hati
BPS Sebut Mobilitas Belanja Masyarakat Alami Pemulihan
PPKM di Solo Level 2, Gibran Sebut Hotel Penuh dan Jalan Mulai Macet
Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Eks Lurah di Depok Dituntut Bayar Denda Rp1 Juta
Cerita Haru dari PKL di Mataram, Pertama Kali Terima Bantuan Langsung dari Menteri