Dampak Penerapan PSBL Jakarta Dianggap Tidak Jelas
Langkah tersebut dinilai kurang tepat bahkan tidak efektif. Epidemiolog Universitas Indonesia dr Syahrizal Syarif mengatakan rencana PSBL di beberapa RW yang bertujuan menekan laju penularan virus Corona tidak jelas tolak ukurnya.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta fase III berakhir hari ini. Namun, DKI masih menjadi provinsi dengan catatan kasus Covid-19 tertinggi.
Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) dipilih Pemprov DKI sebagai jalan alternatif menuju tatanan normal baru di tengah peningkatan kasus. PSBL berlaku di 62 RW yang tersebar di sejumlah kelurahan dan kecamatan.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
Langkah tersebut dinilai kurang tepat bahkan tidak efektif. Epidemiolog Universitas Indonesia dr Syahrizal Syarif mengatakan rencana PSBL di beberapa RW yang bertujuan menekan laju penularan virus Corona tidak jelas tolak ukurnya.
"Jika sekedar PSBB di tingkat RW ya dampaknya tidak jelas dan tidak terukur," kata Syahrizal, Kamis (4/6).
Terlepas dari istilah PSBB atau PSBL, menurut Syahrizal ada tiga faktor utama yang harus dipatuhi untuk menekan laju penularan virus Corona yaitu jumlah pertemuan per satuan waktu seperti menutup sekolah, melarang orang berkumpul, mengurangi probabilitas penularan dengan mencuci tangan mengenakan masker dan hindari bertemu orang yang sakit, terakhir adalah tes cepat.
"Kalau model PSBB, orang dilarang keluar rumah saja, boleh bepergian asal memenuhi syarat, dampaknya enggak jelas," tandasnya.
Harap DKI Tiru Banjar
Ia berharap penanganan Pemprov DKI bisa meniru karantina di Banjar Kabupaten Bangli. Sebanyak 2.600 warga dikarantina ketat, tidak diperbolehkan keluar masuk karantina, namun kebutuhan makan terpenuhi dengan diberi makan tiga kali sehari oleh dapur umum Kodim Bangli.
Setiap harinya, kata dia, suhu tubuh warga dicek, dan dilakukan tes cepat.
"Ini meniru apa yang dilakukan di sebuah desa di Vietnam," ujarnya.
Secara terpisah, anggota DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan PSBL harus diikuti dengan kesiapan petugas keamanan untuk mengawasi secara ketat.
"Sudah tahu, tapi kebijakan itu baru akan efektif apabila dibarengi dengan pengawasan yang sangat ketat," kata Gembong.
Ketua Fraksi PDIP itu menyebut PSBL akan sia-sia apabila pengawasan masih longgar seperti saat ini. Dia meminta Satpol PP hingga hansip dilibatkan untuk menertibkan warga yang tidak patuh protokol kesehatan, terutama di zona merah.
Gembong yakin dengan melibatkan petugas disiplin maka PSBL akan lebih efektif. "Saya punya keyakinan adanya petugas akan jauh lebih efektif untuk menggerakkan masyarakat taat dan patuh dengan penerapan protokol kesehatan, dan pada akhirnya hal itu akan menjadi budaya bersih dilingkungan RW tersebut," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat 62 RW Zona merah, berikut daftarnya:
1. RW 07 Kebon Kacang
2. RW 09 Kebon Kacang
3. RW 12 Kebon Melati
4. RW 13 Kebon Melati
5. RW 14 Kebon Melati
6. RW 02 Petamburan
7. RW 04 Petamburan
8. RW 06 Kramat
9. RW 02 Kampung Rawa
10. RW 01 Cempaka Putih Barat
11. RW 03 Cempaka Putih Timur
12. RW 07 Cempaka Putih Timur
13. RW 10 Mangga Dua Selatan
14. RW 01 Gondangdia
15. RW 02 Cempaka Baru
16. RW 07 Pademangan Barat
17. RW 10 Pademangan Barat
18. RW 11 Pademangan Barat
19. RW 12 Pademangan Barat
20. RW 14 Pademangan Barat
21. RW 17 Sunter Agung
22. RW 12 Penjaringan
23. RW 17 Penjaringan
24. RW 11 Penjaringan
25. RW 04 Rawa Badak Selatan
26. RW 01 Sukapura
27. RW 05 Cilincing
28. RW 01 Semper Barat
29. RW 09 Semper Barat
30. RW 08 Kelapa Gading Barat
31. RW 01 Jembatan Besi
32. RW 04 Jembatan Besi
33. RW 07 Jembatan Besi
34. RW 01 Krendang
35. RW 06 Krendang
36. RW 11 Angke
37. RW 03 Pekojan
38. RW 07 Duri Utara
39. RW 08 Kali Anyar
40. RW 12 Tanah Sereal
41. RW 03 Kota Bambu Utara
42. RW 05 Jatipulo
43. RW 04 Palmerah
44. RW 05 Maphar
45. RW 03 Tangki
46. RW 04 Tangki
47. RW 01 Grogol
48. RW 06 Tomang
49. RW 01 Joglo
50. RW 05 Srengseng
51. RW 02 Pondok Labu
52. RW 08 Pondok Labu
53. RW 05 Lebak Bulus
54. RW 01 Utan Kayu Selatan
55. RW 07 Kayumanis
56. RW 03 Pondok Bambu
57. RW 02 Pondok Kelapa
58. RW 04 Kampung Tengah
59. RW 03 Batu Ampar
60. RW 05 Balekambang
61. RW 07 Bidara Cina
62. RW 10 Ciracas