Panggil Persib, LIB Minta Pelaku Kerusuhan saat Laga Lawan Persija Disanksi Tegas
PT LIB memanggil Persib Bandung untuk mengomunikasikan tindakan pascakericuhan saat menghadapi Persija Jakarta.
PT Liga Indonesia Baru (LIB) memanggil Persib Bandung untuk mengomunikasikan tindakan pascakericuhan saat menghadapi Persija Jakarta pada pertandingan Liga 1 Indonesia di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (23/9).
Direktur PT LIB Ferry Paulus menguraikan bahwa pemberian sanksi disiplin terkait kericuhan tersebut merupakan wewenang PSSI, begitu pula dengan sanksi tindakan yang masuk dalam kategori kriminal menjadi wewenang pihak kepolisian.
Dalam komunikasi yang dijalin oleh PT LIB dengan Persib, Ferry mengungkapkan bahwa PT LIB selaku operator liga memberikan rekomendasi agar manajemen Maung Bandung memberikan sanksi internal kepada oknum-oknum yang memicu kericuhan.
"Liga pada posisi meminta kepada (manajemen) Persib memberikan sanksi (kepada oknum) di internal mereka karena pemicu-pemicu kerusuhan. Itu layaknya kami kan korporasi, Persib juga korporasi dan kami tidak bisa masuk ke area mereka karena mereka punya aturan dan SOP sendiri dalam manajemennya," ujar Ferry Paulus dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/9).
Ferry mengatakan pemicu kericuhan tersebut bermula dari kekalahan Persib Bandung saat menghadapi Port FC pada AFC Champions League 2 pada 19 September.
"Ranah kami adalah meluruskan karena kejadian itu kan tidak tiba-tiba ribut. Pasti ada sebab. Itu yang kita klarifikasi. Dari klarifikasi yang kami dengarkan, memang kekecewaan dari pertandingan melawan Port. Itu yang tadi kami kritisi, harusnya diselesaikan dan dibereskan pada hari itu juga supaya tidak menjadi api dalam sekam," ujar Ferry.
Korban Kerusuhan
Dalam insiden kericuhan tersebut, manajemen tim berjuluk Maung Bandung tersebut mengungkapkan insiden ini mengakibatkan 21 orang terluka.
Korban luka adalah petugas keamanan yang sedang bertugas dan beberapa suporter Persib yaitu bobotoh yang berusaha membantu mengamankan situasi.
Terbaru Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat, menetapkan enam orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap petugas keamanan (steward).