Denda Rp 500 ribu untuk angkutan ngetem berlaku Januari
Dengan denda maksimal ini diharapkan tak ada lagi angkutan yang berhenti sembarangan dan buat macet.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan denda maksimal untuk angkutan umum yang berhenti sembarang dan menimbulkan kemacetan. Nilai denda rencananya sebesar Rp 500.000.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengatakan, penerapan denda tersebut mulai berlaku Januari 2014 mendatang. Ahok berharap, aturan tersebut membuat jera para sopir angkutan umum yang suka berhenti sembarang.
"Bagus itu, kita akan terapkan Januari nanti," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat (27/12).
Ahok menegaskan penerapan aturan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Polda Metro Jaya. Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan dibantu Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam menerapkan denda maksimal tersebut.
"Pihak kepolisian juga telah setuju untuk terapkan itu. Dari Pak Rikwanto (Kabid Humas Polda Metro Jaya) juga setuju. Kita seneng karena semuanya setuju. Dishub juga setuju dan akan bantu," kata dia.