Dihukum Sanksi Berat, Posisi Mantan Kepala BPPBJ Blessmiyanda Saat Ini Nonjob
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan saat ini mantan Kepala Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda tidak memegang jabatan apapun.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan saat ini mantan Kepala Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda tidak memegang jabatan apapun.
"Posisi Pak Bless sekarang nonjob. Jadi tidak memegang jabatan, sebelumnya kepala BPPBJ, sekarang tidak," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (29/4/2021).
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Awaloedin Djamin meninggal? Awaloedin Djamin meninggal dunia pada usia 91 tahun, tepatnya pada Kamis, 31 Januari 2019 pukul 14.55 WIB.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Kenapa Acha Septriasa potong rambut pendek? Jadi aku memang dalam film ini bulan April tahun ini potong rambut pendek, kayaknya pixy cut gitu atau short bob dan itu permintaan sutradara aku.
Saat ini kata Riza, Blessmiyanda masih berstatus sebagai pegawai. Namun, karena tidak menjabat secara struktural menjadi non eselon.
"Kalau tidak menjabat secara struktural jadi tidak ada eselon. Golongannya kan tetap melekat, itu kan jabatannya sekarang karena di nonjob," ucap dia.
Riza juga mempersilakan bila Blessmiyanda tidak terima dan melaporkan ke polisi terkait pencemaran nama. Kata dia, pelaporan kepada pihak berwajib merupakan hak sebagai warga negara.
"Silakan, itu adalah hak warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum, tugas kami pemerintah memberikan pelayanan terbaik dan juga menggunakan asas praduga tak bersalah," kata Riza.
Saat ini, Inspektorat DKI sudah menjatuhkan sanksi berat kepada Blessmiyanda atas pengaduan dugaan pelecehan seksual.
"Dari pihak Pak Bless dan pengacara silakan sampaikan, tentu harus menyampaikan fakta dan data, kebenaran apa adanya," jelas dia.
Sebelumnya, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menyatakan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda bersalah dan mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.
Kata dia, hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat atas pengaduan dugaan pelecehan seksual.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4).
Sigit menyebut pelanggaran berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 3 poin 6 disebutkan bila merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil.
"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," ucapnya.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
LPSK: Info dari Pemprov DKI Korban Pelecehan Seksual Blessmiyanda Lebih dari Satu
Blessmiyanda Bakal Lapor Pencemaran Nama Baik Soal Tuduhan Pelecehan Seksual
Terbukti Melecehkan, Blessmiyanda Dicopot dari Kepala BPPBJ dan Penghasilan Dipotong
Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Blessmiyanda Dicopot dari Kepala BPPBJ DKI
BKD Pastikan Pemeriksaan Kepala Nonaktif BPPBJ Terkait Pelecehan Masih Berjalan