Diskotek dan griya pijat di Jakarta wajib tutup selama Ramadan
Diskotek dan griya pijat di Jakarta wajib tutup selama Ramadan. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur penyelenggaraan usaha hiburan/pariwisata selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1438 Hijriyah.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur penyelenggaraan usaha hiburan/pariwisata selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1438 Hijriyah. Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Jeje Nurjaman mengatakan, semua diskotek dan kelab malam di Jakarta wajib tutup selama bulan Ramadan hingga lebaran pada 2017.
Selain itu, tempat usaha mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, dan bar juga wajib ditutup.
"Wajib tutup satu hari sebelum bulan Ramadan, selama bulan Ramadan, pada hari raya Idul Fitri, dan satu hari setelah hari raya Idul Fitri," ujar Jeje melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta.
Jeje menuturkan, diskotek yang menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang 4 serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit mendapat pengecualian atau diperbolehkan buka.
Selain itu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan juga membatasi waktu operasional beberapa usaha pariwisata lainnya. Untuk usaha karaoke dan musik hidup hanya boleh menyelenggarakan kegiatan mulai pukul 20.30 sampai 01.30 WIB setiap harinya selama Ramadan.
Kemudian, usaha bola sodok mandiri atau tidak satu ruangan dengan usaha pariwisata yang telah disebutkan di atas diperbolehkan buka pada pukul 10.00-24.00 WIB.
Sementara usaha bola sodok yang berada satu ruangan dengan usaha karaoke dan musik hidup harus mengikuti waktu buka kedua usaha tersebut, yakni pukul 20.30-01.30 WIB.
"Usaha bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha kelab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, dan bar harus tutup," kata Jeje.
Meskipun beberapa jenis usaha pariwisata diperbolehkan buka selama Ramadan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mengharuskan jenis-jenis usaha tersebut tutup pada satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Al Quran, satu hari sebelum Idul Fitri, hari pertama dan kedua Idul Fitri, serta satu hari setelah Idul Fitri.
Semua jenis usaha yang disebutkan itu juga dilarang memasang reklame/poster/publikasi/pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme, dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, serta dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.
Selain itu, juga dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran, dan pemakaian narkoba, harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada Ramadan dan Idul Fitri, serta mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan (tidak seronok).
Peraturan untuk usaha pariwisata tersebut dituangkan ke dalam Surat Edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Catur Laswanto per 16 Mei 2017. Surat edaran tersebut ditujukan kepada para pemilik/penanggung jawab usaha pariwisata di Jakarta.