Dua pencuri motor sadis diciduk polisi
"Modusnya hampir sama dengan memepet korban dan mengancamnya dengan senjata tajam," kata AKBP Abrar.
Dua bandit spesialis motor diciduk aparat kepolisian. Muhammad Yandi Yahya alias Yandi dan Andi Taufan alias Inyong ditangkap Selasa (16/9) lalu. Kala itu anggota Ranmor Resort Jakarta Timur, menyamar menjadi seorang pembeli dan melakukan transaksi sepeda motor di daerah Gempol Cipayung Jakarta Timur.
"Keduanya tersangka lama," kata Wakapolres Jaktim Abrar Tantalunai kepada awak media, di Mapolres Jaktim, Rabu (8/10).
Dalam pengakuannya, para tersangka kerap menjalankan aksinya di sekitar wilayah Jakarta Timur. Keduanya tak segan-segan melukai para korban.
"Modusnya hampir sama dengan memepet korban dan mengancamnya dengan senjata tajam," kata Abrar.
Dalam penangkapan ini aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti satu unit Honda Beat dengan satu bilah senjata tajam berjenis celurit. Tersangka terancam pasal 365 KUHP dengan maksimal hukuman penjara 15 tahun penjara.