Fadli Zon: Ahok tidak bisa dilantik dan bukan gubernur DKI
"Pelantikan Ahok adalah tindakan yang tidak ada payung hukumnya dan main-main."
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pelantikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta melanggar Perppu No 1/ 2014 Pasal 174 dan Pasal 203. Menurutnya, pelantikan mantan bupati Belitung Timur itu tindakan ilegal dan inkonstitusional dan harus dibatalkan.
Pernyataan tersebut ditulis Fadli Zon lewat akun Twitter pribadinya, Jumat (14/11). Menurutnya, pelantikan Ahok tidak ada payung hukumnya.
"Negara ini negara hukum, bukan negara main-main. Pelantikan Ahok adalah tindakan yang tidak ada payung hukumnya dan main-main."
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu juga mempermasalahkan jumlah 40 anggota DPRD DKI Jakarta yang mengesahkan pelantikan Ahok dalam rapat paripurna istimewa.
"Anggota DPRD DKI ada 106 orang, terus 'paripurna' 40 orang, yang bener aja. Ahok tidak bisa dilantik dan bukan gubernur DKI. Dibatalkan."
Jumat pagi, anggota DPRD yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat menggelar rapat paripurna istimewa untuk mengumumkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi dari PDIP tanpa dihadiri empat wakilnya. Rapat ini ditolak oleh para anggota DPRD dari kubu Koalisi Merah Putih.