Fraksi Gerindra Sebut Penambahan Wagub Harus Revisi UU Tentang DKI Jakarta
"Kalau saya sih memang harus dipertimbangkan revisi UU (Nomor) 29 dibuat lebih dari satu wagub," jelasnya.
DPRD DKI Jakarta mewacanakan jumlah wagub DKI Jakarta lebih dari satu. Usulan ini mengemuka saat rapat berlangsung. Wacana ini masih sebatas usulan pribadi, namun sejumlah anggota fraksi partai di DPRD sudah menyampaikan sikapnya.
Salah satunya Anggota Fraksi Partai Gerindra, Syarifudin. Menurut Syarif, DPRD tak bisa membahas usulan ini karena berkaitan dengan UU dan bukan domain DPRD merevisi UU.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Kapan Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) dibentuk? Dilansir dari kanal YouTube Bimo K.A, Daerah Istimewa Kalimantan Barat terbentuk pada tahun 1946.
Tetapi, dia menyebut usulan ini perlu dipertimbangkan dengan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007. Usulan ini juga tak bisa dibahas dalam pembahasan tatib DPRD.
"Enggak bisa, bukan domainnya. Domainnya ngatur itu pusat, DPR RI," jelasnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
Menurutnya penambahan wagub juga dapat dipertimbangkan karena diperlukan. "Saya keluar domain saya ya. Sebagai usulan pengkayaan wacana sih boleh saja. Kalau saya sih memang harus dipertimbangkan revisi UU (Nomor) 29 dibuat lebih dari satu wagub," jelasnya.
Dia tak sependapat dengan Anggota Fraksi PDIP, Pantas Nainggolan yang mengatakan akan mengusulkan revisi ini ke Menteri Dalam Negeri. Menurutnya DPRD DKI tak bisa langsung mengusulkan atau melaporkan ke Mendagri karena bukan domainnya.
"Ya enggak bisa bukan domain kita. Kita ngurusin peraturan daerah," ujarnya.
Menurutnya, Jakarta perlu lebih dari satu wagub karena masalah yang dihadapi cukup banyak. Selain itu anggaran yang dikelola juga cukup besar.
"Penduduknya padat, masalahnya berat, APBD besar," ujarnya.
Dia menyebut, peran deputi gubernur tak bisa disamakan dengan wagub. Deputi tugasnya bersifat administratif. Selain itu tak bisa mengambil keputusan strategis bersama gubernur.
"Jadi wagub dan gubernur kan sama meski keputusan di gubernur, tapi diajak rapat. Kalau deputi kan enggak, hanya administratif, nih jalankan," jelasnya.
Baca juga:
NasDem Soal Tender Stadion BMW: Jangan Lihat Anggarannya Tapi Kualitasnya
Soal Pimpinan DPRD DKI, PDIP Masih Tunggu Keputusan DPP
DPRD Wacanakan Wagub DKI Lebih Dari Satu Orang
Soal Wakil Ketua DPRD DKI, Demokrat Tunggu Rekomendasi DPP
PDIP Akan Libatkan KPK Soal Kejanggalan Tender Stadion BMW