Fraksi Partai DPRD DKI Bisa Ajukan 3 Nama, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi jadi PJ Gubernur Jakarta
DPRD DKI Jakarta mengatakan partai-partai politik dapat mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta secara tertulis
Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta mengatakan partai-partai politik dapat mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta secara tertulis melalui DPRD DKI paling lambat pada 13 September 2024.
"Kami sepakat rapat hari ini kami skors sampai 13 September 2024 pukul 10.00 WIB akan kami mulai lagi. Kami minta pada mereka usulan nama-nama yang memenuhi syarat," ujar Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani selaku pimpinan rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.
Pengajuan nama calon penjabat gubernur dari DPRD itu karena masa jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Nantinya, nama yang diusulkan melalui DPRD DKI Jakarta akan diajukan kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Yani mengatakan masing-masing partai politik (parpol) bisa mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta. Setelah itu akan dilakukan pembahasan melalui rapat untuk menentukan peringkat dari usulan yang diberikan.
"Dapat mengusulkan masing-masing partai itu, yang punya fraksi itu tiga orang calon. Nanti baru akan kami bahas, kami ranking dari usulan masing-masing partai politik yang ada," kata dia.
Aturan Kemendagri
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Setelah dua tahun, DPRD DKI Jakarta akan mengulang mekanisme usulan tersebut. Fraksi di DPRD DKI Jakarta masing-masing akan mengajukan tiga nama calon pj gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.
Adapun syarat yang berlaku bagi seseorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diangkat sebagai pj gubernur antara lain mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Lalu, pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon pj gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon pj bupati dan pj wali kota.
Kemudian, penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga. Selain itu sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
- Raffi Ahmad Bantu Komedian Nunung yang Kesulitan Ekonomi 'Aku Sayang Sama Mamih Nunung'
- Cara Mengendalikan Hawa Nafsu dalam Islam, Ketahui Doa dan Jenis Nafsu
- Liburan Sederhana Ala Sri Mulyani, Camping Sama Cucu di Halaman Rumah Ada Bintang Tamu Favorit Makin Seru
- Betulkah ASI yang Dikeluarkan Bisa Mengalami Perubahan saat Bayi Sakit?
- Momen Haru & Romantis Eks Suami Istri Baikan Usai 22 Tahun Bercerai, Sang Putri Gembira Sampai Menangis
Berita Terpopuler
-
Arsjad Rasjid Minta Bantuan Jokowi Atasi Kisruh Pengangkatan Anindya Bakrie Sebagai Ketua Kadin
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Pimpinan KPK 'Curhat' Sulit Bertemu Jokowi, Istana Jelaskan Alasannya
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Ahmad Luthfi Ungkap Pesan Jokowi untuk Dirinya, Tuntaskan Masalah di Jateng
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Prabowo Ucapkan Kata Menyentuh Bikin Jokowi Terharu, Luhut Datang Beri Hormat
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Menohok Pesan Jokowi Depan Prabowo "Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem Rugikan Rakyat!"
merdeka.com 15 Sep 2024