Gara-gara suara knalpot berisik, 2 pemuda dikeroyok 1 tewas
Korban dipukul dengan batu conblock, kaleng cat karatan bahkan ditusuk dengan pisau dapur.
Sial, begitulah kisah IS (19) dan I (20). Akibat suara knalpot motor yang mereka tumpangi mengganggu kampung setempat, keduanya dikeroyok lima pemuda hingga tewas.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Kapuk Raya RT001/003, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (7/7) dini hari.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi, menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku berinisial RD (35), UP (21), KJ (22), HB (19) dan DY (19) yang tengah asik bermain di warnet merasa terganggu dengan suara knalpot motor IS dan I.
"Kejadian itu subuh hari, sebuah motor yang ditumpangi dua orang yaitu IS dan I melintas dengan knalpot mengganggu, lalu kelima orang itu keluar dari warnet dan cekcok dengan mereka," kata Susetio di Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (7/7).
Cekcok itu rupanya berkepanjangan. Saking geramnya, kelima tersangka mengeroyok kedua pengendara motor tersebut.
"Awalnya kelimanya tersangka mengeroyok dengan menggunakan tangan kosong. Tak puas, salah satu pelaku, RD menghujani korban dengan batu conblock, kaleng cat karatan bahkan korban ditusuk dengan pisau dapur di bagian badan," paparnya.
Usai melakukan aksinya, kelima tersangka melarikan diri sedangkan kedua korban, IS dan I dilarikan ke rumah sakit terdekat karena mengalami luka serius.
"Akibat ulah kelima tersangka, IS mengalami luka parah di bagian kepala dan perut. Sedangkan I mengalami luka robek pada dagu. Namun nahas, korban IS meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit," ungkapnya.
Susetio menjelaskan, usai mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengejaran terhadap lima tersangka.
"Selanjutnya Polsek Penjaringan dibantu dengan jajaran Polres Jakarta Utara mencari kelima pelaku. Satu dari lima pelaku, RD diamankan di Terminal Cengkareng, Jakarta Barat. Sedangkan empat orang lainnya masih DPO," tuturnya.
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHPidana atas perkara pengeroyokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.