Gerindra terus rayu fraksi di DPRD agar kompak gulingkan Ahok
Namun, kebanyakan partai akan memutuskan sikapnya setelah digelar rapat fraksi.
Aliansi Masyarakat Jakarta Utara meminta DPRD DKI menggalang hak menyatakan pendapat (HMP) agar Basuki Tjahaja Purnama dari kursi gubernur DKI Jakarta. Salah satu partai yang paling 'ngotot' menghidupkan kembali HMP adalah Partai Gerindra.
Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, Syarif, mengatakan, pihaknya telah melakukan pendekatan personal ke anggota DPRD DKI yang lain agar mau menandatangani surat HMP. Namun, kebanyakan partai akan memutuskan sikapnya setelah digelar rapat fraksi.
"Seperti PKS kan masih menunggu rapat fraksi. Golkar dan PKB juga begitu meskipun dari Golkar juga sudah ada satu yang tanda tangan," kata Syarif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (2/6).
Tetapi, kata Syarif ada pula fraksi partai yang akan memberikan sikap jika PDI-Perjuangan (PDIP) menyetujui dan memberikan tanda tangan untuk digelar HMP. Fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Demokrat-PAN.
"Kalau Demokrat dia sudah kepengen tanda tangan enggak usah pakai rapat dulu. Tapi katanya asalkan PDI-P udah tanda tangan. Menurut mereka sia-sia (kalau enggak ada PDI-P)," terangnya.
Sementara untuk PPP, melalui Ketua fraksinya, Maman Firmansyah menyatakan siap mendukung HMP, namun tidak perlu membubuhkan tanda tangan lagi karena sudah diberikan tahun lalu dan masih berlaku.
"Jangan meremehkan tanda tangan dukungan dari PPP. Kami sudah tanda tangan 10 anggota dan itu berharga loh. Itu sampai sekarang masih berlaku," tegas Maman.
Lalu bagaimana dengan dua partai pendukung Ahok? Partai NasDem dan Hanura secara tegas menyatakan menolak adanya HMP tersebut sehingga edaran surat HMP tidak lagi diberikan kepada kedua partai itu.
Untuk diketahui, usulan hak menyatakan pendapat bisa disahkan lewat sebuah rapat paripurna. Namun, butuh dukungan sekitar 53 anggota untuk dapat menggelar rapat paripurna. Rapat paripurna itu harus dihadiri minimal 3/4 jumlah anggota DPRD.
Untuk bisa mengesahkan hak menyatakan pendapat, butuh dukungan minimal 2/3 dari anggota yang hadir. Saat ini, DPRD DKI Jakarta beranggotakan 106 orang anggota. Atas dasar ini, sekurang-kurangnya sekitar 80 anggota dewan untuk hadir dalam rapat paripurna HMP jika berhasil digelar.