Gubernur Anies Ancam Segel dan Cabut Izin Perusahaan Pelanggar PSBB Tahap Dua
"Perusahaan jangan curi-curi karena kita menemukan di lapangan diingatkan kemudian setelah petugas meninggalkan lokasi kembali beroperasi lagi," ujar dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam menyegel perusahaan yang menghiraukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Hal itu diutarakan saat mengumumkan perpanjangan PSBB di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/4/2020).
"Sekarang adalah fase pendisiplinan semuanya yang di luar 11 sektor dikecualikan masih beroperasi maka akan dapat teguran bentuknya bisa segel bahkan bisa pencabutan. Pencabutan apabila perusahaan itu sudah pernah ditegur sebelumnya," kata Anies.
-
Apa yang disampaikan Anies Baswedan di sidang perdana PHPU? "Karena memang sebagai prinsipal di awal kami hadir menyampaikan pesan pembuka sesudah itu nanti disampaikan lengkap oleh tim hukum," kata Anies, kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Apa berita bohong yang disebarkan tentang Anies Baswedan? Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sasaran berita bohong atau hoaks yang tersebar luas di media sosial. Terlebih menjelang Pilkada serentak 2024.
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan dalam video yang beredar? "Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer," Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar."Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings."
-
Bagaimana Anies Baswedan menanggapi kekalahan Pilpres? "Mau perjalanan yang nyaman dan enak, pilih jalan yang datar dan menurun. Tapi jalan itu tidak akan pernah mengantarkan kepada puncak manapun," ujarnya."Tapi kalau kita memilih jalan yang mendaki, walaupun suasana gelap ... kita tahu hanya jalan mendaki yang mengantarkan pada puncak-puncak baru."
Anies menyampaikan, pada PSBB tahap pertama menemukan sejumlah perusahaan tetap beroperasi. Padahal, tak termasuk dalam 10 sektor pengecualian seperti yang tertuang dalam Pergub 33 Tahun 2020.
"Perusahaan jangan curi-curi karena kita menemukan di lapangan diingatkan kemudian setelah petugas meninggalkan lokasi kembali beroperasi lagi," ujar dia.
Anies mengingatkan, pada PSBB fase kedua yang di ke depankan adalah tindakan bersifat sanksi. Karena itu, Anies sangat mengharapkan perusahaan untuk lebih disiplin menaati aturan PSBB.
"Jangan memaksakan. Kenapa? karena ini membahayakan tenaga kerja, masyarakat, dan konsekuensi dari ini besar. Kami ada beberapa contoh memaksakan ternyata betul ada kasus positif dan akhirnya seluruh operasi harus dihentikan," ucap dia.
Kaji Ulang IOMKI
Sementara itu, Anies menyatakan pihaknya bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang mengkaji ulang izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) yang diberikan kepada sejumlah perusahaan.
Izin itu diajukan sejumlah perusahaan di luar sektor yang diperbolehkan tetap beroperasi saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Sektor-sektor ini sekarang sedang kami review juga bersama dengan tim Kemenperin," kata Anies.
Dia juga meminta agar Kemenperin dapat memberikan izin kepada perusahaan yang tergolong strategis. Sebab hal tersebut dapat mengakibatkan semakin banyak perusahaan yang beroperasi.
Anies menyebut pihaknya mendapatkan sejumlah perusahaan yang memaksakan untuk tetap beroperasi dan diketahui terdapat kasus positif Covid-19.
"Harus (perusahaan) strategis yang sesungguhnya, bukan strategis yang kita tidak tahu di mana strategisnya," ucapnya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan tidak akan menolak izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) yang diajukan perusahaan saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kata dia hal terpenting yakni perusahaan yang mengajukan izin dapat menerapkan protokol kesehatan terkait virus corona atau Covid-19.
"Intinya siapa saja yg mengajukan usulan akan kami berikan, dengan syarat kewajiban memperhatikan protokol kesehatan yang sudah ada dalam Surat Edaran Nomor 4 Menperin 2020," kata Agus saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (22/4/2020).
Kendati begitu, dia menyatakan pihaknya akan menindak tegas perusahaan yang melanggar persyaratan yang ada. Yakni perusahaan tersebut harus tutup sementara.
"Kami tidak ragu untuk mencabut izin atas usulan pencabutan dari Pemda. Apabila industri tidak memperhatikan protokol kesehatan," jelasnya.
(mdk/ded)