Gubernur Anies Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemberian keringanan pokok pajak diberikan dengan syarat wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB pada periode Agustus 2021 sampai dengan September 2021.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan keringanan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal 2021.
"Besaran keringanan pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021, ditetapkan sebesar 5 persen," demikian bunyi Pasal 6 dari Pergub bernomor 60 Tahun 2021 tersebut, yang dikutip pada Rabu (18/8).
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Kenapa emak-emak naik motor pakai pakaian aneh? Namun, sayangnya tidak semua orang memahami dan menerapkan hal ini. Beberapa orang dengan senang hati memilih untuk menggunakan pakaian yang bebas, bahkan terkadang terlihat aneh seperti yang terlihat pada emak-emak berikut ini yang dikumpulkan dari berbagai sumber pada Rabu (8/11/2023).
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan dalam video yang beredar? "Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer," Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar."Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings."
-
Kapan Selvi Ananda menghadiri acara tersebut? Baru-baru ini Selvi Ananda menghadiri sebuah acara.
-
Kapan Pegi Setiawan menerima hadiah sepeda motor? Pegi menerima langsung sepeda motor yang diberikan pada Minggu (14/7).
-
Siapa kakek buyut dari Anies Baswedan? Umar merupakan kakek buyutnya.
Pemberian keringanan pokok pajak diberikan dengan syarat wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB pada periode Agustus 2021 sampai dengan September 2021.
Kemudian, pada Pasal 7 dijelaskan, keringanan juga diberikan jika wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya.
Pemberian keringanan pokok PKB ditetapkan dengan ketentuan; keringanan sebesar 10 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB tahun 2021 di bulan Agustus 2021; dan keringanan sebesar 5 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB tahun 2021 di bulan September 2021.
"Pembayaran pokok PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan meskipun PKB terutang belum memenuhi ketentuan 40 hari sebelum berakhirnya masa pajak."
Pergub ini ditandatangani oleh Anies pada 9 Agustus 2021 dan diundangkan pada 16 Agustus 2021.
Baca juga:
Anies Baswedan Beri Keringanan Pajak Bangunandan Sanksi Administrasi
Sri Mulyani: Insentif Pajak Tetap Kita Berikan di 2022, tapi Lebih Selektif
Banyak Gerus Penerimaan, Pemerintah Diminta Evaluasi Insentif Pajak
Dorong Kelas Menengah Beli Rumah, Pemerintah Perpanjang Insentif Properti
Membongkar Alasan Kemenkeu Perpanjang Diskon Pajak Properti Hingga Akhir 2021
Pedagang di Gianyar Dapat Insentif Bebas PPN hingga Oktober 2021