H+5 Lebaran, Kendaraan Akan Masuk Jakarta yang Diputar Balik Meningkat 7 Persen
Hingga hari ini tercatat 3.095 kendaraan masuk Provinsi DKI Jakarta harus putar balik. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan pada hari Rabu (27/5) lalu, sebanyak 2.898 kendaraan. Sehingga terjadi peningkatan sebesar 7 persen.
Sampai H+5 Lebaran, jumlah kendaraan yang diminta putar balik karena tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) mengalami peningkatan. Hingga hari ini tercatat 3.095 kendaraan masuk Provinsi DKI Jakarta harus putar balik.
"Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memutar balik 3.095 kendaraan bermotor yang hendak keluar-masuk wilayah DKI Jakarta. Mereka harus putar balik karena pengendara tidak dapat menunjukkan SIKM yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam siaran pers yang diterima, Jumat (29/5).
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kapan Muktamar PKB di Bali diselenggarakan? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan pada hari Rabu (27/5) lalu, sebanyak 2.898 kendaraan. Sehingga terjadi peningkatan sebesar 7 persen.
"Kenaikan dari Rabu hingga Kamis mengalami peningkatan sebanyak 7 persen," katanya.
"Tanggal 27 Mei total keseluruhan diminta untuk putar balik sebanyak 2.898 kendaraan, tanggal 28 ada 3.095 kendaraan. Untuk dua hari ini total seluruhnya mencapai 5.993 kendaraan," pungkasnya.
Untuk diketahui, kepolisian mendirikan 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. Sementara itu ada 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama, sedangkan 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua.
Baca juga:
Menantikan Kebijakan New Normal untuk Dunia Pendidikan
Ombudsman Nilai Harusnya Pemprov DKI Keluarkan Perda Anggar PSBB Efektif
Polisi Pastikan Tak Bawa Senpi Saat Imbau Warga Patuhi Protokol Cegah Covid-19
Pemprov DKI: Warga Butuh Layanan Darurat Kesehatan Tak Perlu Ajukan SIKM
Jika Terapkan New Normal, Pemprov DKI Harus Buktikan Kasus Corona Bisa Terkendali
Sejak 25-27 Mei, 171 Ribu Kendaraan Masuk Jakarta