Habib Novel, dalang demo ricuh FPI anti-Ahok diburu polisi
Selain mencari Habib Novel, hingga kini polisi sudah menetapkan 21 tersangka.
Polisi terus mendalami kasus demonstrasi ricuh yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI) atas penolakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur di DPRD DKI lalu. Polisi pun telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Sampai hari ini penyidik menetapkan 21 orang tersangka. Empat orang yang masih di bawah umur tidak di tahan tetapi tetap diproses hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/10).
Rikwanto menyatakan untuk penanggung jawab unjuk rasa masih buron. Namun, polisi sudah melayangkan peringatan untuk menyerahkan diri terhadap yang bersangkutan.
"Habib NV (Novel) sebagai penanggungjawab demo tersebut masih dicari. Dia sudah diultimatum namun belum juga datang," terang dia.
Menurut Rikwanto, tersangka akan diancam pasal melawan petugas, perusakan barang bersama-sama, dan penghasutan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
"Para tersangka dikenakan sangkaan Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang undang Hukum Pidana tentang tindakan melawan petugas dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama dan atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan atau pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara," pungkas dia.