Hari Ini, Hercules Jalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Terdakwa Hercules Rosario Marshal pada sidang sebelumnya didakwa melakukan perusakan terhadap kantor PT Nila Alam.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus penyerobotan lahan tanpa izin dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal Cs, Rabu (27/2). Agenda sidang kali ini mendengar tuntutan Jaksa.
"Benar hari ada sidang Hercules Cs dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh JPU," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan, lewat pesan singkat kepada Liputan6.com.
-
Di mana patung raksasa Hercules ditemukan? Kementerian Kebudayaan Hellenik mengumumkan, patung tersebut ditemukan selama penggalian di sisi timur salah satu jalan utama Philippi.
-
Kapan patung Hercules ditemukan? Baru-baru ini, dunia arkeologi dihebohkan dengan penemuan luar biasa di situs kuno Philippi, Yunani utara. Tim arkeolog menemukan sebuah patung raksasa dari zaman Romawi sekitar abad ke-2 Masehi yang menggambarkan sosok Hercules.
-
Bagaimana kumbang hercules bertarung? Selain tanduknya yang panjang, ciri khas lain kumbang hercules adalah saat bertarung: saling berhadap-hadapan laiknya sumo dan akan saling mengangkat lawannya ke udara.
-
Di mana kumbang hercules berasal? Serangga dengan nama latin Dynastes hercules ini berasal dari hutan hujan di selatan Meksiko, Amerika Tengah, Amerika Selatan, dan Antilles Kecil.
-
Mengapa gambar Hercules melawan ular berkepala tujuh dianggap penting? Menurut studi baru, gambar tersebut merupakan ‘mata rantai yang hilang’ dalam evolusi motif umum yang muncul dalam Alkitab dan mitologi Yunani.
-
Apa kemampuan kumbang hercules yang bikin melongo? Kumbang hercules termasuk hewan nokturnal atau aktif di malam hari. Saat siang, kumbang hercules cenderung bersembunyi di dalam serasah daun. Kumbang hercules mengalami metamorfosis yang sempurna.
Kasus penyerobotan lahan ini diketahui bermula ketika Handy Musawan mengaku sebagai ahli waris dari lahan dikuasai oleh PT Nila Alam. Ada empat bidang tanah yang diperebutkan letaknya di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11 RW 06, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat.
Dua bidang tanah luasnya 11.360 meter per segi. Sedangkan, dua lainnya memiliki luas 4.600 meter per segi.
Handy Musawan ingin mengambil alih dengan dasar putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004. Handy Musawan meminta bantuan salah seorang anak buah Hercules Rosario Marshal bernama Fransisco Soares Rekardo alias Bobi. Dikarenakan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi buta aksara, meminta bantuan Hercules Rosario Marshal.
Pada kasus ini, Handy Musawan hanya memberitahukan kepada Hercules Rosario Marshal putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.
Namun, Handy Musawan tidak menjelaskan kepada Hercules bahwa berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap tanah tersebut sudah resmi milik PT Nilam Alam. Adapun bunyinya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 078/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Bar tanggal 19 Oktober 2005 dan Putusan Kasasi Nomor 1679k/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Bar tanggal 27 Februari 2009.
Setelah itu, Hercules dan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi dan 60 anak buahnya masuk ke areal lahan milik PT Nila Alam. Mereka memasang pelang "Hak berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 90/2003 tanah ini milik Thio Ju Auw Bersaudara kuasa hukum Sopian Sitepu, SH, Kuasa Lapangan Hercules Cs".
Polisi pun melakukan penangkapan terhadap Hercules Cs setelah menerima laporan dari PT Nila Alam. Hercules Cs ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan lahan.
Terdakwa Hercules Rosario Marshal pada sidang sebelumnya didakwa melakukan perusakan terhadap kantor PT Nila Alam. "Terdakwa diduga melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ucap Jaksa Penuntut Umum, Anggia Yusran, Rabu 16 Januari 2019 lalu.
Terdakwa juga diduga melakukan, memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi segera.
Atas dasar itu Jaksa mendakwa Hercules dengan tiga pasal. Pertama, melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 167 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Beri Keterangan Berbeda Saat Sidang dengan BAP, Saksi Mengaku Takut Hercules
Saksi Sebut Hercules Cs Tak Merusak Saat Duduki Aset PT Nila Alam
BPN Sebut Tanah yang Diserobot Hercules Masih Atas Nama PT Nila Alam
9 Orang jadi Saksi di Sidang Kasus Hercules
Anak Buah Hercules Minta Upeti kepada Penyewa di PT Nilam Rp 500 Ribu
PNS Badan Pertanahan Jakbar Jadi Saksi Sidang Hercules
Sidang Kasus Hercules, Lurah Kalideres Ngaku Tak Tahu Ada PT Nila Alam di Wilayahnya