Hendak jual togel, polisi ciduk Lalang di Penjaringan
"Kami amankan 2 buah handphone bertuliskan angka togel dan uang sebesar Rp 40 ribu," kata Kompol Bungin.
Seorang penjual judi toto gelap (Togel), Loa Sioe Liang alias Lalang (56) dibekuk saat ingin menjual togel. Dia beraksi di Jalan Semu Kampung Berok RW 04 Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (27/10) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Pelaku tertangkap tangan pada saat menjual judi togel, kemudian pelaku kami amankan dan 25% dari penjualan pelaku menyetorkan ke bandar yang bernama Edy," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Kompol Bungin Misalayuk dalan pesan singkatnya, Senin (27/10).
Setelah dilakukan pengembangan, Edy yang merupakan bandar togel juga diringkus oleh polisi di rumahnya Jalan Gedong Panjang 1 Liberia Dalam No 17 RT 014 RW 010 Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
"Dari tangan kedua tersangka kami mengamankan barang bukti berupa satu lembar kertas togel, 2 buah handphone bertuliskan angka togel dan uang sebesar Rp 40 ribu," tandasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.