Ini alasan Pemprov DKI ngotot ajukan banding soal reklamasi Pulau G
Pemprov DKI memastikan akan melakukan banding atas kekalahan gugatan itu.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang memberikan izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra akhirnya dibatalkan.
Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum DKI Jakarta, Haratua Purba mengatakan Pemprov DKI memastikan akan melakukan banding atas kekalahan gugatan itu. Ada sejumlah alasan mendasar, katanya, mengapa pihak Biro hukum akan melakukan banding.
"Pertimbangannya banyak, seperti gugatan Walhi yang menyatakan tidak ada partisipasi masyarakat, padahal mereka hadir saat penyusunan Amdal tahun 2013 lalu," kata Haratua saat dihubungi, Kamis (2/6).
Selain itu, Haratua menyebut ada poin keputusan hakim PTUN yang dinilai keliru. Misalnya, soal penghentian sementara pembangunan reklamasi pulau G yang dianggap tidak memiliki dasar hukum.
Menurutnya, aturan untuk melakukan reklamasi sudah diatur dalam Peraturan Presiden No 122 Tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Selain itu dasar lainnya adalah Peraturan Daerah No 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, kawasan strategis diatur dalam pasal 101 sampai pasal 110 termasuk pelaksanaan reklamasi," terangnya.
Bila hakim berupaya menghentikan reklamasi karena belum disahkannya Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), maka alasan itu salah.
Hal ini karena, lanjut Haratua, dalam Raperda tersebut hanya mengatur soal peruntukan masing-masing pulau bukan soal izin pelaksanaan reklamasi yang diturunkan oleh Pemprov DKI.
"Kalau Raperda itu kan hanya untuk pembahasan penentuan peruntukan masing pulau jadi apa, bukan pelaksanaan reklamasi, ini yang kita lihat jadi pertimbangan untuk banding," tukasnya.