Ini cara Ahok agar penghuni tak alihkan unit Rusun Jatinegara
Dinas Perumahan DKI akan melakukan pendataan penghuni rusun dengan ketat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan melakukan pendataan terhadap penghuni Rusun Jatinegara. Hal itu untuk mengantisipasi agar warga yang diberi hak menempati tidak menjualnya unit rusun kepada pihak lain.
"Untuk pengawasan Dinas Perumahan akan melakukan pendataan kepada penghuni rusun dengan meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ada pula pendataan identitas, pemegang nasabah dan rekening oleh Bank DKI. Hal ini, untuk meminimalisir adanya jual beli kepada pihak lain," kata Kepala Dinas Perumahan DKI, Ika Lestari Aji di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (24/8).
Menurut dia, Dinas Perumahan DKI dalam minggu ini akan menyelesaikan pendataan warga Kampung Pulo yang bersedia tinggal di rusun. Pihaknya juga melibatkan pegawai kelurahan, Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT) untuk mengawasi.
"Kita menjamin tak ada penjualan rusun karena ada pengawasan juga dari mereka," terangnya.
Selain itu, dia menginstruksikan jajarannya juga memasang spanduk di sekitar rusun yang berisikan larangan untuk menjual rusun kepada pihak lain.
"Kita sudah memasang spanduk agar mereka tak menjualnya. Kalau sampai menjualnya, pelaku akan diganjar hukum pidana," pungkasnya.