Ini cara Pemprov DKI dorong rumah sakit swasta terima BPJS
Dia mengungkapkan, telah memiliki cara agar pihak rumah sakit aktif dalam penerapan BPJS ini. Caranya dengan tidak menerbitkan izin operasional mereka sebelum bisa menerima BPJS.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih terus mengupayakan agar rumah sakit swasta menerima BPJS. Sebab dari 189 rumah sakit di ibukota, masih ada 98 yang belum menerima asuransi kesehatan milik pemerintah.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan, telah mendapatkan instruksi dari Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk mendorong rumah sakit swasta menerima BPJS.
"Kemarin kan Pak Gubernur sudah menyatakan bahwa semua rumah sakit harus mengikuti (BPJS). Nanti kita pakai Instruksi Gubernur," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/9).
Dia mengungkapkan, telah memiliki cara agar pihak rumah sakit aktif dalam penerapan BPJS ini. Caranya dengan tidak menerbitkan izin operasional mereka sebelum bisa menerima BPJS.
"Untuk perpanjangan izin operasional. Itu lima tahun sekali," tutupnya.