Ini Sosok Calon Sekda DKI Jakarta yang Telah Diserahkan ke Jokowi
Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir menyatakan nantinya satu kandidat sekda tersebut akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumumkan tiga nama terpilih seleksi terbuka tahap akhir untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.
Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir menyatakan nantinya satu kandidat sekda tersebut akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan? Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI ingin mengurangi kemacetan? Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
"Tim Penilai Akhir (TPA) di Presiden RI untuk menentukan satu terbaik dari tiga terbaik yang diusulkan Pemda DKI Jakarta," kata Chaidir saat dihubungi, Jumat (11/12).
Saat ini lanjut dia, tiga nama untuk mengisi jabatan sekda sudah disertakan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diserahkan kepada Jokowi. Nantinya, sekda yang terpilih akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Kepres).
"SK presiden akan di serahkan ke gubernur untuk dilanjutkan pelantikan oleh gubernur dan atau menteri dalam negeri," ucapnya.
Tiga nama yang terpilih dan memenuhi syarat untuk menduduki kursi Sekda DKI Jakarta yakni Penjabat Sekda DKI Sri Haryati, Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali, dan Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko.
Sri Haryati
Berdasarkan data dari PPID DKI Jakarta, Sri Haryati memulai karirnya setelah lulus dari Fakultas Perikanan di Institut Pertanian Bogor (IPB) pada tahun 1994. Sri menjadi CPNS di Dinas Perikanan DKI Jakarta pada tahun 1997.
Lalu setahun kemudian 1998, Sri diangkat menjadi PNS di Dinas Perikanan DKI Jakarta. Saat itu, dia juga melanjutkan pendidikan S2 pada tahun 2003 dan S3 pada tahun 2013 di IPB.
Pada, 2014 dia naik jabatan menjadi Kepala Suku Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Jakarta Utara. Kemudian di tahun yang sama, Sri ditugaskan sebagai Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan Penyuluhan pada Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Kemudian dia naik menjadi Kepala Biro Perekonomian Setda DKI Jakarta pada 2016. Saat ini Sri menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Jakarta.
Marullah Matali
Dikutip dari website resmi Pemkot Administrasi Jakarta Selatan, Marullah Matali lahir di Jakarta pada tanggal 27 November 1965. Dia menyelesaikan pendidikannya sejak SD sampai tingkat SMA/MA di Jakarta.
Dia melanjutkan pendidikan S-1 jurusan Agama Islam di University of Basra Saudi Arabia. Lalu meneruskan pendidikan S-2 Hukum Islam di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Sebelum menjadi Wali Kota Jakarta Selatan, dia mengawali karirnya sebagai staf Biro Bina Mental Spiritual DKI Jakarta. Setelah itu naik menjadi Kepala Seksi Bina Lembaga Mental Dinas Bintal dan Kesos DKI Jakarta.
Marullah sempat dimutasi menjadi Kepala Sub Dinas Bina Mental Spiritual Dinas Bintal dan Kesos DKI Jakarta. Namun, kemudian menjabat sebagai Kepala Sekretariat Dinas Sosial DKI Jakarta.
Selanjutnya diangkat sebagai Kepala Biro Pendidikan dan Mental DKI Jakarta, lalu Asisten Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Pariwisata.
Dia pernah juga menjabat sebagai Asisten Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Pengendalian Kependudukan. Marullah juga sempat mendapatkan dua penghargaan sebagai PNS. Yakni, penghargaan masa kerja 15 tahun dari Gubernur DKI Jakarta (2011) dan Penghargaan Satyalancana Karya Satya KL.1 dari Presiden RI (2012).
Sigit Wijatmoko
Sebelum menjabat sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Sigit berkarir di Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Jabatannya yakni sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta (2015-2016) lalu Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta (2016-2019).
Dia lahir pada 30 Agustus 1974 di Jakarta. Kemudian, menyelesaikan pendidikannya sejak SD sampai tingkat SMA/MA juga di Jakarta.
Selepas itu, Sigit melanjutkan pendidikan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jawa Barat pada tahun 1997. Lalu melanjutkan pendidikan S2 Ilmu Pemerintahan di tahun 2003.
Sementara itu, Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir menyatakan saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait penetapan sekretaris daerah (Sekda).
Dia memperkirakan awal tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki Sekda pengganti Saefullah.
"Sekarang tinggal tergantung di tim penilaian akhir. Kalau diujung Desember sudah ada (calon nama), Januari atay Februari awal sudah keluar SK dan pelantikan, dan itu tepat," kata Chaidir saat dihubungi, Jumat (11/12/2020).
Dia menjelaskan untuk jabatan pengganti sementara Sekda atau penjabat paling lama hanya tiga bulan saja. Namun, bila hingga tiga bulan jabatan tersebut belum ada Sekda definitif harus dilakukan perpanjangan.
"Kalau Januari belum diputuskan, jabatan Pj harus diperpanjang. Bilamana disetujui, Pj diperpanjang, namun bila kebijakan sana tidak menyetujui, ada pertimbangan lain, bisa menunjuk pejabat eselon 1 yang ada," ucapnya.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com