IPW: Jokowi bisa dipidana jika jalan rusak menelan korban
IPW mendesak Polri agar berani menegakkan UU LLAJ dan memeriksa pejabat penyelenggara jalan.
Rusaknya jalan Ibu Kota akibat banjir menelan tiga korban jiwa. Dengan kejadian itu, Gubernur Jakarta Joko Widodo dan pejabat DKI lainnya harus bertanggung jawab. Jika acuh, Jokowi bisa dipidana.
"Gubernur Jakarta Jokowi harus segera memperbaiki dan memberi tanda pada jalan-jalan yang rusak. Jika tidak, Jokowi dan anak buahnya bisa terkena pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada merdeka.com, Rabu (23/1).
Menurutnya, dalam pasal 273 ayat 1 sampai 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, pejabat penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka atau tewas terkena sanksi pidana. Jika korbannya tewas, ancamannya 5 tahun penjara dan jika luka berat satu tahun penjara.
"Pejabat penyelenggara jalan yang dimaksud adalah menteri PU, gubernur, Kanwil PU, dan Kepala Dinas PU," katanya.
Dari data yang dicatat oleh IPW, pada Selasa (22/1), kakak beradik Purwanto (30) dan Novita Sari (20) yang mengendarai motor, terjungkal setelah terperosok ke jalanan berlubang. Keduanya dilindas bus Transjakarta di ruas Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur. Purwanto tewas dan Novita luka berat.
Sebelumnya di kawasan yang sama, Kamis (17/1) suami istri, Taufik (39) dan Beti Harianti (22) yang mengendarai motor tewas dilindas truk, setelah terjungkal di jalanan berlubang.
"Sementara pejabat penyelenggara jalan tak disentuh polisi," katanya.
IPW mendesak Polri agar berani menegakkan UU LLAJ dan memeriksa pejabat penyelenggara jalan. Sebab, selama ini belum pernah ada pejabat penyelenggara jalan yang dipidana karena jalan rusak.
"Selain itu sudah saatnya keluarga korban menggugat pejabat penyelenggara jalan, jika ada keluarganya yang menjadi korban akibat jalan rusak. Dengan demikian UU LLAJ bisa ditegakkan," tandasnya.