ITW sebut revisi Pergub larangan motor bukti Ahok akui kesalahan
Aturan itu kini hanya berlaku sejak pukul 06.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang motor dilarang melintasi kawasan HI. Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai revisi larangan sepeda motor melintas di Jl Merdeka Barat hingga Jl Thamrin Jakarta adalah bentuk pengakuan dari Ahok, sapaan Basuki atas tindakan diskriminatif dan semena-mena yang dilakukannya lewat Pergub No 195/2014 terhadap masyarakat pengguna kendaraan sepeda motor.
"Revisi Pergub itu adalah bagian dari gugatan judicial review yang kami ajukan ke MA, pada 20 Januari lalu. Sekaligus bentuk pengakuan atas kesalahan yang dilakukan Pemprov DKI," kata Ketua Advokasi ITW, Ronny Talapessy, dalam rilisnya Senin (6/4).
Ronny mengklaim, berdasarkan informasi yang diterima, setelah menerima gugatan ITW yang dikirimkan oleh Mahkamah Agung, Pemprov DKI berupaya menghindar dan langsung bergerak cepat menerbitkan Pergub nomor 141/2015 sebagai revisi atas Pergub nomor 195/2014 tentang larangan sepeda motor melintas di Jl Merdeka Barat-Thamrin.
Ditambahkan Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, mengingatkan agar Ahok dan anak buahnya berhenti berpikir dan bertindak diskriminatif yang merugikan sekelompok masyarakat. Dia juga berpesan agar Pemprov DKI menjauhkan diri dari segala kepentingan bisnis saat membenahi lalu lintas dan angkutan jalan di Jakarta.
"Berhentilah berbisnis di sektor lalu lintas dan angkutan jalan," sindir Edison.
Disarankan dia, untuk mengatasi kedua penyebab itu adalah domain pemerintah yang harus segera dilaksanakan. Bukan dengan upaya prioritas pembangunan jalan baru yang tentu sarat dengan hitung-hitungan untung rugi bahkan komisi.
Sebelumnya diberitakan, adapun bagian yang direvisi Pemprov DKI Jakarta pada Pergub tersebut soal waktu. Jika sebelumnya larangan itu berlaku 24 jam, kini motor dapat melintas pada pukul 23.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.
Menurut Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Masdes Arrofi menyatakan, revisi ini untuk setelah dilakukan evaluasi dan dinyatakan di pukul 23.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB, penerapan tidak efektif.
Sehingga dikeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015, untuk menggantikan Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014.
Baca juga:
Pemotor kini dapat melintasi Jalan MH Thamrin ke Medan Merdeka Barat
Dikecam pemotor, Ahok mulai berani galak pada pemilik mobil
Ahok: Mobil tertangkap di busway bayar sejuta biar tahu rasa
Diskriminasi ke pemotor, Ahok istimewakan mobil boleh lewat busway
Pengendara Harley yang kabur saat ditilang serahkan diri ke polisi
Membantah logika Ahok sebut motor penyebab macet Jakarta
Ketika Ahok berteori motor dan mobil pribadi kuasai jalanan Jakarta
-
Kapan pencurian motor itu terjadi? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi.
-
Kapan Pegi Setiawan menerima hadiah sepeda motor? Pegi menerima langsung sepeda motor yang diberikan pada Minggu (14/7).
-
Di mana sekte pemuja sepeda motor berada? Gerakan spiritual ini bermula di Desa Chotila, Rajasthan, India, di mana para penduduk bikin kuil untuk sepeda motor dan pemiliknya yang tewas bernama Om Banna.
-
Kapan motor harus diservis? Servis motor minimal dilakukan 1-2 bulan sekali, atau saat pemakaian sudah mencapai jarak tempuh 2000 km (untuk motor keluaran lama) dan jarak tempuh 5000 km (untuk motor keluaran baru).
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.